Team Tekab 308 Presisi Polres Metro Ungkap Kasus Percobaan Pencurian Motor, 2 Pelaku Diamankan
Metro – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres
Metro Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana percobaan pencurian
kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro. Dua orang
tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Peristiwa percobaan pencurian ini terjadi pada
Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 19.38 WIB di area parkir sebuah minimarket
di Jalan AH Nasution, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Korban diketahui seorang mahasiswa berinisial O (24).
Berdasarkan laporan polisi nomor
LP/B/94/III/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, pelaku berusaha mencuri
sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci kontak menggunakan alat
berupa kunci leter T. Namun, aksi tersebut gagal setelah pelaku diteriaki warga
sehingga melarikan diri dan meninggalkan kendaraan korban dalam kondisi kunci
kontak rusak.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil
mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka masing-masing berinisial A.S (29, alamat Kel. Bojong Kec.
Sekampung Udik Kab. Lampung Timur) dan C.N.R (26, alamat Kel. Pelindung Jaya
Kec. Gunung Pelindung Kab. Lampung Timur).
Kapolres Metro AKBP
Hangga Utama Darmawan, S.I.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi
terkait keberadaan pelaku.
“Tim Tekab 308 Presisi bergerak cepat
menindaklanjuti informasi masyarakat. Pada Kamis malam (2/4/2026), petugas
berhasil mengamankan tersangka A.S di kediamannya di wilayah Lampung Timur,”
ujarnya.
Selanjutnya, pada Jumat dini hari (3/4/2026),
petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainnya, C.N.R,
di kediamannya di Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut
mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda
Beat warna putih biru, satu buah kunci leter T, satu lembar STNK milik korban,
serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat
dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait percobaan
tindak pidana pencurian.
Komentar
Posting Komentar