Respon Cepat Polsek Metro Barat, Pelaku Penganiayaan Berhasil Dibekuk
Metro, Lampung — Gerak cepat ditunjukkan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro Barat dalam mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya., petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (37), yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban YM.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 14 April
2026, sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Walisongo, Kelurahan Ganjar Asri,
Kecamatan Metro Barat, Kota Metro. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian
bermula dari kesalahpahaman antara pelaku dan korban yang kemudian memicu
keributan.
Dalam kondisi emosi, pelaku H melakukan
pemukulan dengan tangan kosong ke arah wajah korban. Akibatnya, korban
mengalami luka di bagian wajah hingga tidak sadarkan diri di lokasi kejadian
dan harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit.
Menindaklanjuti laporan dari pihak korban, Unit
Reskrim Polsek Metro Barat segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan
mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta menelusuri keberadaan pelaku.
Hasilnya, pada Rabu, 15 April 2026 sekitar
pukul 12.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka H tanpa perlawanan.
Penangkapan tersebut menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam merespon
cepat setiap laporan masyarakat.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan,
S.I.K dalam keterangannya mengapresiasi kinerja jajarannya yang berhasil
mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam
memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami
tindak lanjuti secara profesional dan proporsional,” ujarnya.
Kapolres Metro juga mengimbau masyarakat untuk
tidak mudah terpancing emosi dan mengedepankan penyelesaian masalah secara
baik.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk
menahan diri dan tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Selain
membahayakan orang lain, tindakan tersebut juga dapat berujung pada proses
hukum,” tambahnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Metro Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 466 ayat (1) dan (2).

Komentar
Posting Komentar