“Boy” Warga Lamtim Diamankan Sat Reskrim Polres Metro
Lampung / Polres Metro, Tim Opsnal Gabungan Tekab 308 Polres
Metro, pada hari Sabtu tanggal 26 Januari 2019 sekitar pukul 03.00 WIB berhasil
mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
Adapaun identitas pelaku yaitu berinisial IS Alias Boy, 30 tahun,
laki-laki, Tani, alamat Bumi Jawa Kec. Batang Hari Nuban Kab. Lamtim.
Pelaku yang sering dipanggil Boy ini ditangkap berdasarkan Laporan
Polisi Nomor : Lp / 337- B / X / LPG / RES METRO tanggal 18 Oktober 2018.
Kejadian curat terjadi pada hari kamis tanggal 18 Oktober sekira
pukul 11.00 Wib di Jalan duku rt 016 rw 003 Kel. Yosomulyo Kec. Metro Pusat Kota
Metro. Modus operandi pelaku masuk kesalam rumah dengan cara merusak /
mendongkel pintu samping kemudian ngambil 1 unit tv merk sony 42 inc, 1 unit tv
merk pamasoniknn33 inc, 1 unit laptop merk toshiba, 1 unit HP merk zenphone 5,
1 unit merk samsung tab 4 sehingga korban mengalamain kerugian sekira
15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Try Maradona, S.IK mewakili
Kapolres Metro AKBP Ganda M.H Saragih, S.IK mengatakan “pada hari Sabtu tanggal
26 Januari 2019 timsus gabungan mendapat informasi bahwa pelaku berada di Desa
Bumi Jawa Kec. Batang Hari Nuban Kab. Lamtim, kemudian selanjutnya tim
melakukan penyelidikan dan setelah diketahui pelaku benar dialamat tersebut,
dan sekira 03.00 wib tim melakukan penangkapan terhadap pelaku, pada saat
dilakukan penangkapan pelaku mencoba melarikan diri dengan melakukan perlawanan
aktif sehingga terpaksa petugas mengambil tindakan tegas dan terukur,”.
Tim Opsnal Gabungan Tekab 308 Polres Metro juga berhasil
mengamankan barang bukti hasil dari curian pelaku Boy, yaitu Satu unit TV Lcd
42 inc Merk Sony Warna hitam dan Satu unit TV Lcd 32 inc Merk Panasonic Warna
hitam.

Komentar
Posting Komentar