Curat Di Kantor Panwaslu Telah Diamankan Polsek Metro Pusat
Lampung / Polres Metro, pelaku tindak pidana pencurian
dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kantor Panwaslu Metro Pusat Kota
Metro, berhasil diamankan oleh Polsek Metro Pusat, Selasa (22/01/19).
Penangkapan berdasarkan LP Nomor : LP / 47 / I / 2019 / LPG
/ RES METRO / SEK METRO PUSAT, tanggal 10 Januari 2019.
Telah diamankan 3 pelaku curat (sebuah handphone merk Vivo)
yang berinisial AR (31 tahun, wiraswasta, Kel. Ganjar Agung Metro Barat) SD (24
tahun, buruh harian lepas, Jalan Bambu Kuning Hadimulyo Barat Kota Metro) dan KT
(44tahun, seorang ibu rumah tangga, Jalan Lukman Tanjung Kel. Hadimulyo Barat
Kota Metro).
Kapolres Metro AKBP Ganda M.H Saragih, S.IK melalui Kapolsek
Metro Pusat AKP Suhardo, S.H menjelaskan “pelaku AR diamankan pada tanggal 21
Januari 2019 sekitar pukul 13.00 WIB yang ditemukan barangbukti handphone
beserta kotaknya yang merupakan milik korban. Kemudian Polsek Metro Pusat
melakukan pengembangan, dan hasilnya pada tanggal 21 Januari 2019 sekitar pukul
19.30 WIB Polsek Metro Pusat berhasil mengamankan pelaku SD dan KT,”.
Ketiga pelaku bersama barang bukti tersebut telah diamankan
di Mapolsek Metro Pusat, dan sampai saat ini Polsek Metro Pusat akan terus
melakukan pengembangan atas kasus kejadian tersebut.

Komentar
Posting Komentar