Curat Di Kantor Panwaslu Telah Diamankan Polsek Metro Pusat



Lampung / Polres Metro, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kantor Panwaslu Metro Pusat Kota Metro, berhasil diamankan oleh Polsek Metro Pusat, Selasa (22/01/19).
Penangkapan berdasarkan LP Nomor : LP / 47 / I / 2019 / LPG / RES METRO / SEK METRO PUSAT, tanggal 10 Januari 2019.
Telah diamankan 3 pelaku curat (sebuah handphone merk Vivo) yang berinisial AR (31 tahun, wiraswasta, Kel. Ganjar Agung Metro Barat) SD (24 tahun, buruh harian lepas, Jalan Bambu Kuning Hadimulyo Barat Kota Metro) dan KT (44tahun, seorang ibu rumah tangga, Jalan Lukman Tanjung Kel. Hadimulyo Barat Kota Metro).
Kapolres Metro AKBP Ganda M.H Saragih, S.IK melalui Kapolsek Metro Pusat AKP Suhardo, S.H menjelaskan “pelaku AR diamankan pada tanggal 21 Januari 2019 sekitar pukul 13.00 WIB yang ditemukan barangbukti handphone beserta kotaknya yang merupakan milik korban. Kemudian Polsek Metro Pusat melakukan pengembangan, dan hasilnya pada tanggal 21 Januari 2019 sekitar pukul 19.30 WIB Polsek Metro Pusat berhasil mengamankan pelaku SD dan KT,”.
Ketiga pelaku bersama barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolsek Metro Pusat, dan sampai saat ini Polsek Metro Pusat akan terus melakukan pengembangan atas kasus kejadian tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

POLRES METRO GAGALKAN AKSI KRIMINAL! DUA PEMUDA DENGAN KUNCI T TERJARING PATROLI

Tekap 308 Presisi Polres Metro Tangkap Pelaku Penipuan Dengan Modus Gadai Kendaraan

Mutasi Ditubuh Polri, Beberapa Pejabat Utama Polda Lampung dan Kapolres Polda Lampung Alami Penyegaran