Polsek Metro Pusat Tangkap Tersangka Penganiayaan
Lampung / Polres Metro, Pada hari Selasa tanggal 15 januari 2019, Polsek Metro pusat telah mengamankan tersangka dalam sangkaan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana.
Hal tersebut berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/50/I/2019/LPG/RES Metro, tanggal 11 januari 2019, tentang tindak pidana penganiayaan..
Korban merupakan MR (42 th, wiraswasta, alamat Kampung Kijaud kaseman Kota Serang). Dengan tersangka WR (wiraswasta, Jl. Macan rt. 13 rw. 05 hadimulyo Timur Kec. Metro Pusat Kota Metro).
Kapolsek Metro Pusat AKP Suhardo, S.H mewakili Kapolres Metro AKBP Ganda M.H Saragih, S.IK mengatakan “kejadian terjadi pada hari Jumat tanggal 11 januari 2019 sekira jam 20.45wib saat korban berboncengan dengan saksi lalu tersangka memanggil korban dengan nada keras dan menghentikan kendaraan korban kemudian tersangka meminta uang. Kemudian tersangka memukul korban dan mengenai dahi dan pipi sehingga menyebabkan luka dibagian pipi. Lalu korban melaporkan peristiwa tersebut ke polsek Metro Pusat,”.
Atas laporan tersebut, anggota Polsek Metro Pusat langsung melakukan penyelidikan dan tersangka diamankan pada hari selasa tanggal 15 januari 2019 sekira jam 15.30wib.
“Pada hari selasa tanggal 15 januari 2019 sekira jam 15.30wib, anggota Polsek Metro Pusat melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya namun tersangka tidak ditemukan karena tersangka tidak memiliki rumah tinggal tetap, kemudian didapatkan informasi bahwa tersangka sebagai penumpang mobil bermuatan kambing dengan tujuannya Jakarta, kemudian Polsek melakukan koordinasi dengan Polres Lamsel dan Polsek Penengahan serta Kskp Bakauheni, tersangka berhasil Diamankan di Kskp Bakauheni sekira jam 19.00 wib lalu anggota Polsek Metro Pusat melakukan penjemputan. terhadap tersangka. Saat ini tersangka telah Diamankan di Polsek Metro Pusat dalam keadaan sehat lalu untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap kronologi penangkapan oleh Kapolsek
Hal tersebut berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/50/I/2019/LPG/RES Metro, tanggal 11 januari 2019, tentang tindak pidana penganiayaan..
Korban merupakan MR (42 th, wiraswasta, alamat Kampung Kijaud kaseman Kota Serang). Dengan tersangka WR (wiraswasta, Jl. Macan rt. 13 rw. 05 hadimulyo Timur Kec. Metro Pusat Kota Metro).
Kapolsek Metro Pusat AKP Suhardo, S.H mewakili Kapolres Metro AKBP Ganda M.H Saragih, S.IK mengatakan “kejadian terjadi pada hari Jumat tanggal 11 januari 2019 sekira jam 20.45wib saat korban berboncengan dengan saksi lalu tersangka memanggil korban dengan nada keras dan menghentikan kendaraan korban kemudian tersangka meminta uang. Kemudian tersangka memukul korban dan mengenai dahi dan pipi sehingga menyebabkan luka dibagian pipi. Lalu korban melaporkan peristiwa tersebut ke polsek Metro Pusat,”.
Atas laporan tersebut, anggota Polsek Metro Pusat langsung melakukan penyelidikan dan tersangka diamankan pada hari selasa tanggal 15 januari 2019 sekira jam 15.30wib.
“Pada hari selasa tanggal 15 januari 2019 sekira jam 15.30wib, anggota Polsek Metro Pusat melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya namun tersangka tidak ditemukan karena tersangka tidak memiliki rumah tinggal tetap, kemudian didapatkan informasi bahwa tersangka sebagai penumpang mobil bermuatan kambing dengan tujuannya Jakarta, kemudian Polsek melakukan koordinasi dengan Polres Lamsel dan Polsek Penengahan serta Kskp Bakauheni, tersangka berhasil Diamankan di Kskp Bakauheni sekira jam 19.00 wib lalu anggota Polsek Metro Pusat melakukan penjemputan. terhadap tersangka. Saat ini tersangka telah Diamankan di Polsek Metro Pusat dalam keadaan sehat lalu untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap kronologi penangkapan oleh Kapolsek

Komentar
Posting Komentar