Sat Narkoba Polres Metro Kembali Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Lampung / Polres Metro, Sat Narkoba Polres Metro kembali
mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba, Selasa (15/01/19).
Pelaku berinisial HR (Laki-laki, Sukadana, 30 April 1986,
Belum Bekerja, Alamat Jl. Teratai Kel. Tejo Agung Kec. Metro Timur Kota Metro)
dan AB (Laki-laki, Serang, 09 Juni 1981, Buruh, Alamat Gg. Harapan II Kel.
Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat Kota Metro).
Penangkapan tersebut berdasarkan LP/17-A/ I / 2019/LPG/RES
METRO tanggal 14-01-2019 terkait perkara
Penyalahgunaan Narkotika.
Kasat Narkoba AKP Fredy Aprisa Putra Parina, SH, MH mewakili
Kapolres Metro AKBP Ganda M.H Saragih, S.IK mengatakan “Kronologis Penangkapan
yang dilakukan Team Opsnal Satresnarkoba bersama dengan informan melakukan
Undercover Buy terhadap tersangka, kemudian langsung diamankan 2 (dua)
tersangka di Jalan Tanjung Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat Kota Metro,
lalu dilakukan penggeledahan pada badan, pakaian dan sekitarnya dan ditemukan
barang bukti berupa 1 (satu) buah gulungan plastik klip bening ukuran kecil
yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,”.
Selanjutnya terhadap pelaku berikut barang bukti di amankan
di Sat Res Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Komentar
Posting Komentar