Sat Narkoba Polres Metro Tangkap Mahasiswa Pengedar Obat Terlarang
Polres Metro Polda Lampung, Sat Narkoba Polres Metro tangkap
pelaku pengedar Obat Terlarang tanpa izin edar.
Penangkapan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 28
Februari 2023 sekira pkl. 22.00 Wib di salah satu Perumahan / Pemukiman di Jl.
Petai Kel. Tejoagung Kec. Metro Timur Kota Metro.
Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho
S.IK, M.IK melalui Kasat Narkoba Polres Metro IPTU A.E Siregar S.Sos mengatakan bahwa terdapat satu pelaku saat
penangkapan.
“setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan, kami
berhasil menangkap satu pelaku yang diduga mengedarkan obat terlarang yang
tidak memiliki izin edar,” ucap Kasat Narkoba
Diketahui pelaku tersebut berinisial ZA (22th, mahasiswa,
alamat Margo Rahayu 2 Kota Gajah, Kota Gajah, Lampung Tengah, Lampung,”
Adapun barangbukti yang diamankan yaitu 1 (satu) buah kotak
kardus warna coklat yang didalamnya berisi 23 lempeng obat TRAMADOL HCl 50mg
yang masing masing lempeng berisi 10 tablet dan 1 lempeng obat TRAMADOL HCl
50mg berisi 9 tablet sehingga berjumlah 239 tablet.
Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah di amankan di Sat
Res Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Komentar
Posting Komentar