Sat Narkoba Polres Metro Tangkap Mahasiswa Pengedar Obat Terlarang

  


Polres Metro Polda Lampung, Sat Narkoba Polres Metro tangkap pelaku pengedar Obat Terlarang tanpa izin edar.

 

Penangkapan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 sekira pkl. 22.00 Wib di salah satu Perumahan / Pemukiman di Jl. Petai Kel. Tejoagung Kec. Metro Timur Kota Metro.

 

Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Narkoba Polres Metro IPTU A.E Siregar S.Sos  mengatakan bahwa terdapat satu pelaku saat penangkapan.

 

“setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil menangkap satu pelaku yang diduga mengedarkan obat terlarang yang tidak memiliki izin edar,” ucap Kasat Narkoba

 

Diketahui pelaku tersebut berinisial ZA (22th, mahasiswa, alamat Margo Rahayu 2 Kota Gajah, Kota Gajah, Lampung Tengah, Lampung,”

 

Adapun barangbukti yang diamankan yaitu 1 (satu) buah kotak kardus warna coklat yang didalamnya berisi 23 lempeng obat TRAMADOL HCl 50mg yang masing masing lempeng berisi 10 tablet dan 1 lempeng obat TRAMADOL HCl 50mg berisi 9 tablet sehingga berjumlah 239 tablet.

 

Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah di amankan di Sat Res Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Mutasi Ditubuh Polri, Beberapa Pejabat Utama Polda Lampung dan Kapolres Polda Lampung Alami Penyegaran

Polres Metro Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu