Tak Disangka, Seorang Wanita Muda Di Tangkap Karena edarkan Tramadol Tanpa Izin Edar
Polres Metro Polda Lampung – Pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 pkl
22.00 Wib Satresnarkoba Polres Metro meringkus
seorang perempuan berinisial AD (25Th) di rumahnya yang beralamatkan di Rt 009 Rw 004
Kelurahan Yosodadi Kecamatan Metro Timur Kota Metro,Lampung.
Wanita muda itu diduga menjadi
pengedar obat psikotropika. Pasalnya, dalam penangkapan itu ditemukan ratusan
obat Tramadol.
"AD ditangkap tanpa perlawanan
di rumahnya. Ia mengedarkan tramadol," kata Kasatres Narkoba Polres Metro,
IPTU A.E Siregar saat di mintai keterangan di ruangannya.
Dia menjelaskan, penangkapan
tersangka bermula dari informasi masyarakat menyebutkan bahwa terduga tersangka
merupakan pengedar obat jenis TRAMADOL HCI 50mg tanpa izin edar, mendapatkan
informasi tersebut kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Metro pada hari
Senin tanggal 06 Maret 2023 sekira pukul 22.00 segera menuju lokasi tersebut
dan ketika ditemui di rumahnya, personil langsung melakukan pemeriksaan
terhadap badan,pakaian dan rumah terduga tersangka dan benar saja di temukan 27 lempeng obat merk
TRAMADOL HCl 50mg yang masing masing berisi 10 butir dan 1 lempeng obat merk
TRAMADOL HCl yang berisi 9 butir.
“Untuk itu, dia dijerat Pasal 197 Jo
Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan
ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar”
Lanjut Kasat Narkoba.
Akhirnya saat ini terduga pelaku di
amankan di Polres Metro guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Komentar
Posting Komentar