Polres Metro Polda Lampung Amankan Dua Pelaku Pencurian Sepeda Lipat Milik Warga Purwosari
Metro – Kesigapan jajaran Polres Metro
dalam menindak lanjuti laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Tim Tekab
308 Satreskrim Polres Metro bersama Unit Reskrim Polsek Metro Utara berhasil
mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi
di wilayah Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro. Dalam
pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang
diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda lipat milik warga.Rabu (24/06/26).
Kasus tersebut terungkap setelah korban, DA, melaporkan
kehilangan satu unit sepeda lipat merek Pacific warna hitam dengan lis merah
muda (pink) yang berada di garasi rumahnya di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan
Purwosari, Kecamatan Metro Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian
bermula pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, anak korban
selesai bermain sepeda dan memarkirkan kendaraannya di garasi rumah. Namun,
keesokan harinya, Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, saat hendak kembali
menggunakan sepeda tersebut, anak korban mendapati sepeda miliknya sudah tidak
berada di tempat semula.
Mengetahui hal tersebut, korban kemudian melakukan
pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar rumah. Dari
hasil rekaman, terlihat dua orang pelaku datang menggunakan sepeda motor dan
melakukan aksi pencurian pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 12.38 WIB.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian
material sebesar Rp450 ribu dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke
Polsek Metro Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas gabungan dari
Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Metro dan Unit Reskrim Polsek Metro Utara
melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi
para pelaku.
Pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB,
petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku berinisial MA
(20) yang sedang berada di kediamannya di Kelurahan Imopuro, Kecamatan
Metro Pusat, Kota Metro.
Berbekal informasi tersebut, petugas segera bergerak
menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil
pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan, petugas kembali berhasil
mengamankan seorang pelaku lainnya, yakni S (27), di wilayah
Kelurahan Karangrejo Kec. Metro Utara, Kota Metro.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Metro Utara untuk
menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya di
hadapan hukum.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan
sejumlah barang bukti berupa satu lembar kwitansi pembelian dua unit sepeda
yang menjadi bukti kepemilikan korban, serta satu helai kaos warna biru
bertuliskan “BILSAEEBOBS” yang digunakan salah satu pelaku
saat menjalankan aksinya dan terekam kamera CCTV.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan,
S.I.K. menyampaikan apresiasi kepada personel yang telah bekerja
secara maksimal dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini
merupakan bentuk komitmen Polres Metro dalam memberikan perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan kami
tindak lanjuti secara profesional. Keberhasilan pengungkapan kasus ini
merupakan wujud komitmen Polres Metro dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman
dan kondusif serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar AKBP
Hangga Utama Darmawan.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan
kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, termasuk memastikan kendaraan maupun
barang berharga tersimpan dengan aman serta memanfaatkan perangkat keamanan
seperti kamera pengawas (CCTV).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1)
huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan saat ini masih menjalani proses
penyidikan lebih lanjut di Polsek Metro Utara.

Komentar
Posting Komentar