Polsek Metro Selatan Ungkap Kasus Pencurian Gelang Emas, Seorang Pelaku Diamankan
Metro – Jajaran Unit Reskrim Polsek Metro Selatan Polres Metro berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Metro AKP A.E. Siregar S S.os. Selatan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, warga Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro. Korban melaporkan kehilangan gelang emas 24 karat seberat 10 gram milik istrinya yang diduga dicuri oleh salah satu pekerjanya.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026, di kediaman korban yang berada di Jalan Cempaka, , Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Metro Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi dari masyarakat Margorejo dan anggota Polsek Metro Kibang terkait keberadaan terduga pelaku. Pada Rabu, 17 Juni 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Metro Selatan langsung menuju lokasi dan mendapati seorang pria yang diduga sebagai pelaku telah diamankan warga.
Setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian gelang emas milik istri korban. Pelaku diketahui bernama P (250, warga Desa Sidomoro Bangun, Kecamatan Semangka, Kabupaten Tanggamus.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan pekerja korban yang biasa membantu kegiatan bongkar muat dan sortir barang rongsok. Selama kurang lebih empat bulan bekerja di tempat korban, pelaku diduga mengambil gelang emas milik istri korban yang kemudian dijual untuk kepentingan pribadi.
Petugas selanjutnya membawa tersangka ke Polsek Metro Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah dompet warna biru tempat penyimpanan gelang emas, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih nomor polisi BE 3197 IB, uang tunai sisa hasil penjualan gelang emas sebesar Rp3.350.000, satu buah celana pendek warna hitam, serta satu helai baju lengan pendek warna hitam.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Metro Selatan yang berhasil mengungkap kasus tersebut dengan cepat. Ia menegaskan bahwa Polres Metro akan terus berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan warga.
"Saya mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan di lingkungan masing-masing dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," ujar AKBP Hangga Utama Darmawan.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Selatan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar
Posting Komentar