Satreskrim Polres Metro Ungkap Kasus TPPO, Seorang Mucikari Prostitusi Online Diringkus dengan Barang Bukti Uang Tunai dan Alat Kontrasepsi
POLRES METRO POLDA LAMPUNG — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Seorang perempuan paruh baya berinisial RW (47) diamankan pihak kepolisian karena diduga bertindak sebagai mucikari yang menawarkan layanan prostitusi online.
Pengungkapan kasus ini bermula pada hari Minggu
(26/10/2026) sekira pukul 16.00 WIB, ketika Unit PPA Satreskrim Polres Metro
menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas yang meresahkan, di
mana seorang wanita diduga menawarkan pekerja seks komersial (PSK) di wilayah
Kota Metro.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat
dengan melakukan teknik penyelidikan undercover buy (penyamaran).
Petugas memesan seorang wanita melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp kepada
pelaku yang diduga kuat sebagai mucikari.
Operasi penindakan kemudian berlangsung pada hari Jumat
(30/10/2026) sekira pukul 19.38 WIB di sebuah lokasi di Jalan Gembira, Kelurahan
Sumbersari, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro. Dalam penggerebekan tersebut,
petugas berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Dari tangan tersangka berinisial RW (warga Kelurahan
Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung), polisi menyita sejumlah barang
bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana, di antaranya:
Uang tunai sebesar Rp450.000 (empat ratus lima puluh ribu
rupiah) dengan rincian 4 lembar pecahan Rp100.000 dan 1 lembar pecahan
Rp50.000.
1 (satu) buah alat kontrasepsi (kondom).
1 (satu) unit telepon genggam merek Infinix warna hitam.
1 (satu) unit telepon genggam merek Samsung warna hitam.
Dalam pengungkapan ini, petugas juga mengamankan seorang
korban berinisial N (31), warga Kabupaten Lampung Selatan, serta meminta
keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian, yakni DS dan S.
Atas perbuatannya, tersangka Rina Wati dijerat dengan Pasal
455 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perdagangan orang.
Saat ini, pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Metro
telah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan lanjutan
terhadap saksi-saksi dan tersangka, serta menyita barang bukti. Selanjutnya,
penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka dan segera melimpahkan
berkas perkara ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Komentar
Posting Komentar