Tim Tekab 308 Polres Metro Bekuk Dua Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten, Motor Honda CRF Mahasiswa Disikat
POLRES METRO POLDA LAMPUNG— Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis kendaraan bermotor. Kedua pelaku yang masing-masing berinisial SAM (27) dan RS (34) ini dibekuk tanpa perlawanan di wilayah Kabupaten Lampung Timur pada Kamis (29/10/2026).
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas
laporan yang diterima pihak kepolisian, salah satunya dari laporan korban
seorang mahasiswa bernama IM (23) yang tertuang dalam laporan polisi
tertanggal 17 September 2026 lalu.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu
(16/09/2026) sekira pukul 14.00 WIB di area asrama putra Pondok Pesantren
Roudlotut Tholibin, Jalan RA Kartini, RT 005/RW 001, Kelurahan Purwosari,
Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat ia
tiba di asrama usai mengikuti perkuliahan di STKIP Rosalia sekira pukul 11.00
WIB dan memarkirkan sepeda motor Honda CRF warna hitam tahun 2024 (Nopol BG
3036 KBA) di teras asrama dalam kondisi stang terkunci.
Korban sempat menjalankan ibadah sholat dzuhur dan
kembali ke kamar untuk mengerjakan tugas. Namun, saat hendak pergi ke bengkel
untuk mengganti oli pada pukul 14.00 WIB, korban mendapati sepeda motor
kesayangannya sudah raib dari tempat parkir. Akibat kejadian tersebut, korban
mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp37.410.000.
Berbekal serangkaian penyelidikan, pada hari Kamis
(29/10/2026) sekira pukul 13.40 WIB, Team Tekab 308 Presisi Polres Metro
mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan para pelaku yang berada di
Dusun XI, Kelurahan Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.
Tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan
penyergapan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka pertama
berinisial SAM, berikut barang bukti berupa sepasang sandal merek Gucci
warna hitam yang diduga digunakan saat beraksi.
Kapolres Metro Hangga Utama darmawan, S.IK., MH melalui Kasat
Reskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H mengatakan "Team
Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil membekuk dua pelaku curanmor berinisial
SAM dan RS di wilayah Lampung Timur," ujar Kasat Reskrim Polres Metro, saat
memberikan keterangannya.
AKP Rizky menjelaskan bahwa penangkapan tersebut
merupakan hasil penyelidikan intensif atas laporan pencurian sepeda motor jenis
Honda CRF milik seorang mahasiswa di lingkungan pondok pesantren di Metro
Utara.
"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres
Metro dan kita jerat dengan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan
masyarakat Kota Metro," tegas Kasat Reskrim.
Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan
dan kembali membekuk tersangka kedua berinisial RS. Kedua pelaku beserta
barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Metro guna pemeriksaan dan proses
penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal
Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP).
Saat ini, pihak kepolisian tengah melengkapi administrasi
penyidikan serta memeriksa saksi-saksi guna mengungkap tuntas jaringan
kejahatan tersebut.

Komentar
Posting Komentar