Simpan Ratusan Paket Tembakau Sinte, Remaja Ini Di Amankan Sat narkoba Polres Metro
Polres Metro
Polda Lampung, Seorang remaja berinisial RRP (21) diamankan tim Satresnarkoba
Polres Metro atas dugaan kepemilikan barang narkotika jenis tembakau sintetis hari
Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 20.00 wib di rumahnya yang beralamatkan
di Kecamatan Metro Pusat Kota Metro.
Kapolres
Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra
Abdurahman S.Sos membenarkan berita penangkapan itu.
“Benar, kita
telah berhasil amankan seorang remaja berinisial RRP (21) di rumahnya berikut
barang buktinya”, Ungkap Kasat.
Kasat juga
menjelaskan kronologi awal penangkapan terjadi pada hari Rabu tanggal 03 Juli
2024 di sebuah rumah yang beralamatkan di Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
“Sekira
pukul 20.00 Wib,Tim opsnal Satresnarkoba Polres Metro kita bergerak dan mengamankan remaja
berinisial RRP, Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah RRP, Alhasil
kita temukan dari dalam 1 (satu) buah
kotak handphone merk "VIVO Y21" 94 (sembilan puluh empat) plastik
klip berukuran kecil didalamnya berisi daun-daun kering yang diduga narkotika
jenis tembakau sintetis dan 8 (delapan) lembar plastik klip berukuran kecil
didalamnya berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis
terbalut alumunium foil.”Lanjut Iptu Hendra.
Saat di
interogasi, RRP kembali mengakui telah meletakkan 4 (empat) lembar plastik klip
berukuran kecil didalamnya berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis
tembakau sintetis terbalut alumunium foil yang masing -masing berada di
beberapa titik lokasi di seputar Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur
Kota Metro.
“Total
barang bukti yang berhasil kita amankan dari terduga pelaku RRP adalah sebanyak
106 lembar plastic klip berukuran kecil berisi tembakau sintetis dengan berat
kotor 69.16 gram, dan saat ini terduga pelaku sudah kita amankan di Polres
Metro untuk kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut”, Pungkas Kasat.
Komentar
Posting Komentar