Polsek Metro Utara Amankan 2 Pelaku Curat Yang Masih Di Bawah Umur, 1 Resedivis
Polres Metro
Polda Lampung, Polsek Metro Utara berhasil Ungkap Kasus Perkara tindak pidana
Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 363 KUHP.
Kapolres
Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kapolsek Metro Utara Iptu
Eko Nugroho, S.H membenarkan berita penangkapan tersebut.
“Benar kita
telah berhasil ungkap kasus curat kendaraan roda dua jenis sepeda merk Polygon
milik korban atas nama Asykari (51) dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/ B/
13 / VII / 2024 /SPKT/POLSEK METRO PUSAT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, Tanggal 15
Juli 2024. dengan terduga pelaku berjumlah dua orang yang masih di bawah umur
yang masing-masing berinisial CPJ (17) dan R (16)”, Ucap Kapolsek saat di
konfirmasi di ruangannya.
“Kami
sampaikan juga kronologi awal kejadian tindak pidana curat terjadi pada hari
Minggu tgl 14 Juli 2024, pertama kali di
ketahui oleh korban sekira pukul 02.30 Wib, Pada saat korban terbangun, korban
mendapati 2 (dua) unit sepeda merk Poligon milik korban yang sebelumnya di
parkir di dalam garasi mobil kediaman korban sudah tidak ada di tempat.Atas
kejadian tersebut korban membuat laporan di Polsek Metro Utara”, Beber
Kapolsek.
“Berdasarkan
Laporan Polisi yang di buat oleh korban di Polsek Metro Utara, Unit Reskrim
kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pada hari Senin
tanggal 15 Juli 2024 Unit Reskrim Polsek Metro Utara mendapatkan informasi
keberadaan pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang mana
berdasarkan informasi, pelaku sedang berada di Kelurahan Hadimulyo barat Metro
Pusat hendak menjual barang bukti berupa sepeda merk Poligon”, lanjut Iptu Eko.
Selanjutnya
Kanit Reskrim melakukan pengecekan terkait informasi tersebut, Setelah di
telusuri oleh Kanit beserta anggota Reskrim Polsek Metro Utara, ternyata benar sepeda
merek Polygon tersebut merupakan hasil dari tindak pidana Curat yang terjadi di
rumah korban Asykari (51), Dan selanjutnya personil Reskrim Polsek Metro Utara
melakukan penangkapan terhadap dua anak pelaku berinisial CPJ (17) dan R (16).
“Pada saat
dilakukan penangkapan, kami lakukan
interogasi terhadap kedua anak pelaku tersebut, Keduanya pun mengakui
perbuatannya, dan ternyata anak pelaku berinisial CPJ (17) merupakan resedivis
perkara Curat, saat ini kedua anak pelaku berikut barang bukti telah kami
amankan di Polsek Metro Utara guna penyidikan lebih lanjut”, Tutup Kapolsek.

Komentar
Posting Komentar