Polda Lampung Terima Laporan Peristiwa Perayaan Perceraian Viral di Pringsewu


Bandar Lampung - Polda Lampung menerima laporan kepolisian acara perayaan perceraian sempat digelar di Pekon Kediri, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu. Resepsi ini diketahui viral di media sosial (Medsos). 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan itu dilayangkan pelapor inisal NDA (22), wanita mengaku masih menjadi istri sah terlapor. 

"Seorang peremuan NDA melaporkan dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE, dimana pelapor melaporkan suaminya telah memposting di akun Instagram @miriprian," ujarnya, Rabu (17/7/2024). 

Kata Umi, pelapor menyoal terkait keberadaan unggahan sebuah acara pesta perayaan perceraian dirinya dengan terlapor inisial RM. 

Padahal, keduanya diakui masih terikat dalam hubungan perkawinan yang sah alias tercatat oleh negara. 

"Oleh karenanya, pelapor ini merasa telah dicemarkan nama baiknya hingga dilaporkan ke Polda Lampung," ucapnya. 

Atas pelaporan tersebut, Umi menambahkan, kepolisian melalui Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung masih akan mempelajari laporan. 

"Nanti kita akan liat kembali, apakah ini memungkinkan diperiksa oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Lampung, nanti akan kami informasikan kembali," tandas mantan Kapolres Metro tersebut.

KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos.S.I.k.M.Si.,
Email: humaspoldalampung@gmail.com
Twitter: @humaspoldalpg
FB: humas_poldalampung
IG : @humas_poldalampung

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Mutasi Ditubuh Polri, Beberapa Pejabat Utama Polda Lampung dan Kapolres Polda Lampung Alami Penyegaran

Polres Metro Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu