Lakukan Pelecehan Seksual Hingga Hamil, Pemuda Ini Di Amankan Ke polres Metro
Polres Metro
Polda Lampung, Unit PPA Sat Reskrim
Polres Metro menangkap seorang remaja berinisial GL (18) warga Lampung Tengah atas
dugaan tindak pidana Persetubuhan dan Perbuatan cabul terhadap anak dibawah
umur sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17
tahun 2016 tentang perlindungan anak atau Pasal 12 dan Pasal 6 huruf c UU RI
No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sabtu (20/07/2024).
Kapolres
Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui kasat Reskrim IPTU Rosali
S.H, M.H membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Ya benar,
kita berhasil mengamankan seorang remaja berinisial GL (18) dikarenakan terduga
pelaku telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan
yang masih di bawah umur berinisial NFS (16) yang diketahui dilakukan oleh
pelaku sejak bulan oktober tahun 2023, atas kejadian tersebut anak korban
mengalami kehamilan di luar nikah dan trauma’, Ucap Kasat saat di temui di
ruangannya.
Kejadian ini
berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/164/VII/2024/SPKT/ POLRES METRO/POLDA
LAMPUNG, tanggal 03 Juni 2024.
Atas dasar
Laporan Polisi yang di buat oleh pelapor, Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro
melakukan penyelidikan, Hingga pada hari jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira
pukul 02.00 Wib, Terduga pelaku diserahkan oleh orang tua nya langsung ke unit
ppa Polres Metro.
Komentar
Posting Komentar