Tertangkap Tangan Miliki Tembakau Sintetis, Pemuda Ini Diamankan Sat Narkoba Polres Metro
METRO – Seorang pemuda berinisial MRF (19), warga Kelurahan
Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, terpaksa berurusan dengan hukum
setelah diduga kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis tembakau
sintetis. Ia diamankan petugas Satresnarkoba Polres Metro pada Senin malam, 9
Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di teras rumah yang beralamat di Jalan
Kanguru, Kelurahan Hadimulyo Timur, Metro Pusat.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang
diterima oleh kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi
tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan
tersangka beserta sejumlah barang bukti mencurigakan.
Dari tangan MRF, petugas menyita dua gulungan lakban warna
cokelat, yang masing-masing berisi satu plastik klip bening berisi daun-daun
kering yang diduga kuat sebagai tembakau gorila, dengan berat kotor ±1,16 gram.
Selain itu, ditemukan pula satu plastik klip berisi daun kering sejenis dengan
berat ±12,04 gram dan satu gelas plastik bermerk PHANTER berisi gulungan lakban
yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi tembakau sintetis seberat ±0,67
gram.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K melalui Kasat
Resnarkoba Polres Metro IPTU Prasetyo, S.H menyatakan bahwa penangkapan
dilakukan berdasarkan hasil pengintaian dan pemeriksaan di tempat kejadian
perkara. “Kami mengamankan pelaku berikut barang bukti ke kantor guna dilakukan
pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap salah satu petugas di
lapangan.
Atas perbuatannya, MRF dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal
112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut aktif
melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba guna
memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Metro.
Komentar
Posting Komentar