Sat Res Narkoba Polres Metro Amankan Dua Terduga Penyalahguna Narkotika



Metro – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial W.W. (40) dan M.R. (43) diamankan petugas pada Rabu malam (30/10/2025) di Jalan Pattimura, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.


Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Petugas Sat Res Narkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua terduga pelaku bersama barang bukti berupa 1 plastik klip bening berisi sisa sabu, 3 kaca pirex, 4 pipet plastik bening, dan 1 korek api gas.


Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. menyampaikan apresiasi terhadap kinerja jajarannya yang terus menunjukkan komitmen tinggi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Metro.


“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Kota Metro,” tegas Kapolres.


Dengan pengungkapan ini, Polres Metro kembali menegaskan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkotika.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mutasi Ditubuh Polri, Beberapa Pejabat Utama Polda Lampung dan Kapolres Polda Lampung Alami Penyegaran

Tunjukan SIM Palsu Kepada Polisi, Seorang Supir Di Amankan Ke Polres Metro

Polres Metro Amankan Dua Pemuda Karena Kedapatan Memiliki Narkotika Jenis Tembakau Gorila