Satresnarkoba Polres Metro Ungkap Kasus Sabu, Dua Pria Diamankan di Lokasi Berbeda
METRO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)
Polres Metro kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis
sabu di wilayah Kota Metro. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan
dua orang laki-laki di lokasi berbeda pada Senin (22/12/2025).
Pengungkapan bermula sekitar pukul 17.30 WIB di
sebuah rumah yang beralamat di Jalan Bungur Timur, Kelurahan Metro, Kecamatan
Metro Pusat, Kota Metro. Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial O.R.S. (25, alamat Metro Pusat, Kota Metro,).
Dari hasil penggeledahan badan, pakaian, dan rumah terlapor, polisi menemukan 5 paket plastik klip bening berisi butiran kristal
bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap
O.R.S., petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan seorang
laki-laki berinisial N. (30, alamat Nunggal
Rejo, Punggur, Lampung Tengah) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah kamar
kos di Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos
tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 7 paket sabu seharga Rp150 ribu, 8 paket sabu
seharga Rp100 ribu, serta 6 plastik klip berisi sabu yang dikemas ulang,
dengan total berat bruto seluruh barang bukti mencapai lebih dari 7 gram.
Selanjutnya, kedua terlapor beserta seluruh
barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Metro guna menjalani
pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. menegaskan bahwa
pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Metro dalam memberantas
peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku
penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kota Metro. Polres Metro
berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas guna melindungi masyarakat,
khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat
dengan Pasal 112 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman
hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kenapa bandarnya gk dikejar bos
BalasHapus