Satresnarkoba Polres Metro Ungkap Kasus Sabu, Dua Pria Diamankan di Lokasi Berbeda

 


METRO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Metro. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki di lokasi berbeda pada Senin (22/12/2025).

 

Pengungkapan bermula sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Bungur Timur, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial O.R.S. (25, alamat Metro Pusat, Kota Metro,). Dari hasil penggeledahan badan, pakaian, dan rumah terlapor, polisi menemukan 5 paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

 

Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap O.R.S., petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial N. (30, alamat Nunggal Rejo, Punggur, Lampung Tengah) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah kamar kos di Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.

 


Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 7 paket sabu seharga Rp150 ribu, 8 paket sabu seharga Rp100 ribu, serta 6 plastik klip berisi sabu yang dikemas ulang, dengan total berat bruto seluruh barang bukti mencapai lebih dari 7 gram.

 

Selanjutnya, kedua terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Metro guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Metro dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

 

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kota Metro. Polres Metro berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

POLRES METRO GAGALKAN AKSI KRIMINAL! DUA PEMUDA DENGAN KUNCI T TERJARING PATROLI

Mutasi Ditubuh Polri, Beberapa Pejabat Utama Polda Lampung dan Kapolres Polda Lampung Alami Penyegaran

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba