Aniaya Rekan Kerja dengan Balok Kayu, Pria di Metro Utara Diamankan Polisi
Metro – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro Utara, Polres Metro, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S. (41th, asal Bumi Waras Bandar Lampung) diamankan petugas setelah diduga menganiaya seorang rekan kerja menggunakan balok kayu hingga mengakibatkan korban mengalami luka serius di bagian kepala.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K melalui Kapolsek Metro Utara AKP Teguh Puji Ruswanto, S.H menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 17.20 WIB di halaman parkir sebuah perusahaan yang berada di Jalan WR Supratman, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.
Korban berinisial M.S. (26), warga Metro Utara, mengalami luka robek disertai pendarahan di bagian kepala setelah diduga dipukul menggunakan sebatang balok kayu oleh pelaku.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan sebatang kayu kasau berwarna cokelat sepanjang kurang lebih 143 sentimeter ke arah kepala korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek dan pendarahan, kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis," jelasnya.
Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Metro Utara. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Berbekal informasi dari karyawan di lokasi kejadian, anggota piket Reskrim Polsek Metro Utara mendatangi area pabrik tempat peristiwa berlangsung.
Saat dilakukan pengecekan, pelaku berinisial S. masih berada di lingkungan pabrik. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Metro Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu batang kayu kasau berwarna cokelat sepanjang 143 sentimeter yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini penyidik Polsek Metro Utara masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Metro mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian setiap persoalan secara baik dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Jika terjadi perselisihan, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwenang agar dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Komentar
Posting Komentar