Polsek Metro Utara Ungkap Pencurian Rp 50 Juta Milik Warga Banjarsari, Pelaku Ditangkap Dalam Hitungan Jam
Metro, Lampung – Jajaran Unit Reskrim Polsek Metro Utara,
Polres Metro, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang
mengakibatkan korban kehilangan uang tunai sebesar Rp50 juta. Pelaku berhasil
ditangkap hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima pada Rabu
(8/7/2026).
Korban berinisial U.K. warga
Kelurahan Banjarsari, Metro Utara, melaporkan uang yang disimpannya di dalam
kotak kayu berkunci di bawah tempat tidur raib saat ditinggal ke pasar sekitar
pukul 04.00 WIB. Saat kembali ke rumah dua jam kemudian, korban mendapati
gembok kotak penyimpanan telah dicongkel dan seluruh uang sebesar Rp50 juta
telah hilang. kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro
Utara.
Unit Reskrim Polsek Metro Utara Bergerak cepat setelah
menerima laporan korban dan Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh
petunjuk mengenai keberadaan pelaku yang diketahui berinisial M.A. (21), warga Kabupaten Muara Enim,
Sumatera Selatan. Tim Unit Reskrim kemudian menerapkan strategi dengan
memancing pelaku untuk datang ke lokasi yang telah ditentukan di kawasan Jalan
RA Kartini, Banjarsari.
Saat pelaku tiba di lokasi sekitar pukul 15.00
WIB, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Pelaku
selanjutnya dibawa ke Mapolsek Metro Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih
lanjut.
Saat di lakukan pemeriksaan awal pelaku
mengakui perbuatannya tersebut. Dan oleh pelaku uang hasil curian tersebut
sebanyak Rp. 42 Juta di depositkan ke Rekening milik pelaku sedangkan Rp. 8
Juta dipergukan pelaku untuk keperluan pribadinya dan polisi juga menyita
barang bukti berupa sebuah kotak kayu tempat penyimpanan uang, gunting yang
diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian, serta gembok yang telah
dirusak.
Kapolres
Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. mengatakan keberhasilan
tersebut merupakan bukti kesigapan personel dalam merespons setiap laporan
masyarakat.
"Polres
Metro berkomitmen memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara cepat serta
profesional. Kami mengapresiasi kerja cepat jajaran Polsek Metro Utara yang
berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Kami juga mengimbau
masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyimpanan barang berharga
di rumah," ujar Kapolres.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477
ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih terus
mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses hukum yang berjalan.


Komentar
Posting Komentar