Bawa Gadis Di Bawah Umur, 2 Pemuda Di Tangkap Tekab 308 Presisi Polres Metro
Polres Metro Polda Lampung-
Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil mengamankan 2 pelaku yang diduga
melarikan anak perempuan di bawah umur pada hari Rabu 18 Januari sekira pukul
02.30 Wib..
2 pria berinisial AZN (19Th) dan VK (19 Th) yang merupakan warga
Bandar Lampung itu membawa kabur perempuan berusia 15 tahun dari rumahnya yang
beralamat di Jl. Raden intan no. 18 rt/rw 20/04 Kel.imopuro Kec.Metro Pusat
Kota Metro sejak Selasa tanggal 17
Januari 2023 sekira jam.19.40 Wib lalu.
"Untuk pelakunya telah kita amankan dan
akan kita proses lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Polda
Lampung IPTU Mangara Panjaitan S.TK, S.IK saat di konfirmasi di ruangannya.
Kasat Reskrim menjelaskan “kejadian tersebut
berawal ketika Pada hari selasa tanggal 17 januari 2023 sekira 19.40 wib
dijalan Raden intan no. 18 rt/rw 20/04 Kel.imopuro Kec.Metro Pusat Kota Metro
pelaku menjemput anak korban dan mengajak pergi tanpa sepengetahuan/izin orang
tuanya sehingga orang tuanya tidak mengetahui keberadaan anak korban.”ungkapnya.
Setelah mengetahui anaknya tidak pulang hingga
larut malam, orang tua korban pun segera melaporkan ke Polres Metro.
Menanggapi laporan tersebut Sat Reskrim Polres
Metro melakukan tindakan penyelidikan dan di dapati informasi adanya pelaku
melarikan anak dibawah umur,selanjutnya atas perintah Kasat Reskrim ,Team Tekab
308 Presisi Polres Metro melakukan penyelidikan diseputar bandar lampung.
Dan ternyata benar adanya 2 pelaku melarikan
anak dibawah umur tersebut dan berhasil dilakukan penangkapan,selanjutnya 2
pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Metro guna penyidikan
lebih lanjut.
Komentar
Posting Komentar