Sat Reskrim Polres Metro Polda Lampung Ringkus DPO kasus Curanmor
Polres
Metro Polda Lampung - Tim
Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung berhasil Ungkap Kasus dalam
Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 363 KUHPidana.
Kasat
Reskrim Polres Metro Polda Lampung AKP Mangara Panjaitan, S.T.K., S.I.K mengatakan adanya laporan
masyarakat dimana telah terjadi pencurian di halaman parkir Alfamart Kelurahan
Mulyojati, Kecamatan Metro Barat Kota Metro.
“Sekitar
bulan Agustus 2022 telah terjadi Tindak pidana pencurian dengan pemberatan
1(satu) Unit sepeda motor Honda Beat berwarna silver hitam dan berpelat BE 4197
IM di halaman parkir Alfamart Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat Kota Metro
, ” ucap Kasat Reskrim.
Pelaku
HF dan pelaku JA saat menjalankan aksinya terekam oleh kamera CCTV. dari
petunjuk rekaman CCTV tersebut dan keterangan rekan pelaku JA yang sudah
terlebih dulu diamankan oleh Polsek Sukarame, Tim Tekab 308 Presisi Polres
Metro mengetahui keberadaan pelaku HF yang berada kediamannya di Gunung Sugih Besar
Kab. Lampung Timur, atas informasi tersebut Tim Tekab 308 Polres Metro langsung
menuju ke diaman pelaku HF, setelah sampai dikediaman pelaku, pelaku HF sedang tertidur
dan Tim Tekab 308 langsung mengamankan HF tanpa perlawanan. setelah berhasil mengamankan
HF kemudian dibawa ke Mapolres Metro Polda Lampung guna
penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim.
Komentar
Posting Komentar