Dalam Sehari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangkap 3 Pemuda Pemilik Narkotika
Polres Metro Polda Lampung - Sat Narkoba Polres Metro Polda
Lampung menangkap 3 orang pemuda yang kedapatan memiliki obat-obatan terlarang.
IM (22) pemuda warga Kel. Purwoasri Kec. Metro Utara Kota Metro pertama kali
yang diamankan oleh Tim Opsnal Narkoba Polres Metro Polda Lampung hari Selasa,
17 Januari sekira pukul 22.00 Wib di Jl. Srigala Kel. Hadimulyo Timur Kota
Metro, Pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1
(satu) buah kotak rokok merk "SURYA GUDANG GARAM" didalamnya berisi 2
(dua) lembar plastik klip berukuran kecil berisikan daun kering yang diduga
narkotika jenis tembakau gorilla (sinte). Selanjutnya dilakukan pengembangan ke
rumah pelaku yang beralamat di Jl. Gelatik RT 009 RW 003 Kel Purwosari Kec.
Metro Utara Kota Metro lalu dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelapor
hasilnya ditemukan di dalam 1 (satu)
buah kotak merk "SUNISA" warna hitam yang didalamnya berisikan 3
(tiga) lembar plastik klip bening berukuran sedang yang didalamnya berisikan
daun-daun kering dan biji-bijian kering yang diduga narkotika jenis ganja.
Setelah mengamankan IM, Tim Opsnal kembali mendapatkan
informasi bahwa ada 2 orang pemuda yang
berada di lapangan Samber Jl. Mayjend Ryacudu Kel. Metro Kec. Metro Pusat Kota
Metro kedapatan membawa obat-obatan terlarang , kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba
bergerak menuju lokasi, selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Metro mengamankan AM (30) warga Kel.Metro
kec.Metro Pusat Kota Metro dan RD (27), warga Lantosan Nagori Gunung Bayu, Kec.
Bosar Maligas, Kab. Simalungun esa Panca Mulya Kec. Banjar Mulya Kab. Tulang
Bawang .
Saat dilakukan penggeledahan badan AM ditemukan 1 (satu)
lembar plastik klip bening ukuran kecil berisikan daun-daun kering yang diduga
narkotika jenis tembakau gorila (sinte) yang berada di bawah kursi. AM juga kedapatan memiliki obat-obatan berupa 137
tablet merk hexymer yang berada dalam klip plastik serta dalam botol yang
berisikan 100 butir hexymer .
Untuk pelaku RD saat dilakukan penggeledahan kedapatan memiliki
50 (lima puluh) butir tablet merk "RIKLONA" dan 50 (lima puluh) butir
tablet merk "APRAZOLAM".
Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho,
S.I.K., M.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Metro Polda Lampung Iptu AE. Siregar,
dikonfirmasi membenarkan penangkapan 3 orang pemuda yang kedapatan memiliki
obat-obatan terlarang diwilayah hukum Polres Metro.
Menurutnya, “ keberhasilan penangkapan ke 3 pemuda tersebut
karena kuasa Allah SWT dan juga berkat
kerja keras dan kekompakan Sat Narkoba Polres Metro Polda Polda Lampung dalam upaya
memberantas peredaran narkoba di Kota Metro” ujar Kasat Narkoba.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Metro Polda
Lampung mengamankan ke 3 pelaku beserta barang bukti untuk dilakukan proses
penyidikan. ” Saat ini yang bersangkutan berada di Mako Polres Metro Polda
Lampung guna mempertanggung jawabkan
perbuatannya,” Tutup Kasat Narkoba.
Komentar
Posting Komentar