Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Ungkap Kasus Persetubuhan Dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur
Polres Metro Polda Lampung –
Unit PPA Satreskrim Polres Metro Polda Lampung berhasil mengungkap kasus persetubuhan
dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh pemuda warga Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat
Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo
Nugroho, S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Mangara
Panjaitan, S.T.K., S.I.K menjelaskan dimana pelaku kasus persetubuhan dan perbuatan
cabul terhadap anak dibawah umur yaitu berinisial RN (27) warga Kel. Hadimulyo
Barat Kec. Metro Pusat kota metro. Sedangkan korbannya berinisial OS (14) yang berstatus pelajar.
“Modusnya pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban
Berawal pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial facebook, kemudian pelaku
mengajak korban untuk kerumah pelaku di Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat
Kota Metro dan dirumah pelakulah, RN melakukan
persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban OS, dari keterangan pelaku,
sudah melakukan sebanyak 5 (Lima) kali kepada OS. Dan korban OS diperkirakan sampai
hamil” tutur Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Mangara Panjaitan,
S.T.K., S.I.K menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan
polisi dari pihak keluarga korban. Dimana keluarga korban awal mulanya curiga
karena perut korban membesar setelah ditanyakan kepada korban dan dicek ke
dokter bahwa korban telah hamil kemudian pihak keluarga korban langsung
melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Polda Lampung.
Kasat Reskrim menambahkan “untuk Pelaku RN dikenakan dengan pasal Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU,” tutup Kasat Reskim.
Komentar
Posting Komentar