Polda Lampung Kembali Tambah 1 Tersangka Baru Kasus Peluru Nyasar Anggota DPRD Lampung Tengah




Bandar Lampung - Ditreskrimum Polda Lampung kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus penembakan peluru nyasar tewaskan seorang warga melibatkan tersangka Anggota DPRD Lampung Tengah inisial MSM (42). 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, satu tersangka baru ini inisal RH (25). Ia merupakan warga Desa Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah. 

"Kembali, hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Lampung menambah satu tersangka baru inisal RH. Total sudah ada 3 tersangka dalam perkara ini 3," ujarnya, Selasa (9/7/2024). 

Kata Umi, tersangka RH bersama tersangka lain S (50) sama-sama berperan menyembunyikan dua pucuk senjata api genggam dan amunisi milik tersangka utama MSM. 

"Barang bukti milik tersangka MSM ini disembunyikan RH dan S di rumah tersangka S di Desa Bumi Nabung Timur, Bumi Nabung, Lampung Tengah," ucapnya. 

Umi melanjutkan, tersangka RH dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas keterlibatan menyembunyikan barang bukti kepemilikan senjata api milik tersangka MSM

"Saat ini, ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Lampung," tandas mantan Kapolres Metro tersebut.

KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos.S.I.k.M.Si.,
Email: humaspoldalampung@gmail.com
Twitter: @humaspoldalpg
FB: humas_poldalampung
IG : @humas_poldalampung

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Mutasi Ditubuh Polri, Beberapa Pejabat Utama Polda Lampung dan Kapolres Polda Lampung Alami Penyegaran

Polres Metro Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu