Tekab 308 Presisi Polres Metro Berhasil Amankan 2 Pelaku Curat
Polres Metro
Polda Lampung, Sat Reskrim Polres Metro berhasil Ungkap Kasus Perkara tindak
pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 363
KUHP.
Kapolres
Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali
S.H, M.H membenarkan berita penangkapan tersebut.
“Benar kita
telah berhasil ungkap kasus curat kendaraan roda dua milik korban atas nama Rio
Nardo berdasarkan Laporan Polisi nomor :
LP/B/196/VII/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, Tanggal 02 Juli 2024 dengan
terduga pelaku berinisial RA (19) dan
WRS (20), keduanya merupakan warga Lampung Timur”, Ucap Kasat saat di
konfirmasi di ruangannya.
Kasat
Reskrim menceritakan kronologi penangkapan”Kami sampaikan awal mula kronologi
penangkapan saat kami mendapatkan informasi adanya pelaku pencurian sepeda
motor berada di Jl. AH Nasution, Kec.
Pekalongan, Kab, Lampung Timur.”
Selanjutnya
pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 02:15 WIB Tim Tekab 308
Presisi Polres Metro telah mengamankan tersangka berinisial RAF (19) kemudian setelah dilakukan pengembangan dari
pelaku a.n RAF (19), tim Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil menangkap
kembali tersangka An. WRS (20) di Kec. Negara Ratu, Kab. Lampung Timur.
Dari penangkapan
tersebut, Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Pasang
Sandal Koban yang dicuri oleh pelaku.
Setalah
kedua pelaku di amankan, Pelaku mengakui bahwa kendaraan R2 yang dicuri oleh
pelaku di amankan di Kec. Blambangan Pagar, Kab. Lampung Utara. Lalu Tim Tekab
308 Presisi Polres Metro menuju ke Blambangan, Kec. Blambangan Pagar, Kabupaten
Lampung Utara guna mengambil barang bukti, dan berkordinasi dengan Lurah
setempat lalu diserahkan barang bukti tersebut ke Tim Tekab 308 Presisi Polres
Metro.
"Saat
ini kedua pelaku berikut barang bukti
telah kami amankan ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut", Tutup Kasat

Komentar
Posting Komentar