Mengaku Sebagai Anggota TNI, Seorang Pelaku Tipu Gelap Diamankan Polsek Metro Pusat
METRO – pada hari selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul
03.00 WIB Unit Reskrim Polsek Metro Pusat berhasil mengamankan seorang pelaku
yang mengaku sebagai anggota TNI dan melakukan tindak pidana penipuan atau
penggelapan dengan korban seorang ibu rumah tangga.
Penangkapan tersebut berdasarkan LP/ B/ 07 / II / 2024
/SPKT/POLSEK METRO PUSAT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, Tanggal 06 Februari 2024.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK
melalui Kapolsek metro Pusat AKP R. Teguh Pranoto, S.IP mengatakan bahwa kejadian
penipuan atau penggelapan terjadi pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024
sekira pukul 21.30 Wib di belakang Asrama Kodim 0411/KM, Jalan Lukman Tanjung,
Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
Korban, Yeni Apriyanti, yang berusia 47 tahun seorang ibu
rumah tangga, melaporkan bahwa pelaku mengaku bernama Rian dan bekerja sebagai
anggota TNI, meminjam sepeda motornya dengan alasan untuk mengambil jaket yang
tertinggal di asrama Kodim 0411/KM. Namun, setelah menunggu lama, korban
menyadari bahwa pelaku tidak kembali dan akhirnya melarikan diri dengan membawa
sepeda motor korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa
satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam, satu unit handphone OPPO
A11K, dan dompet berisi KTP serta uang tunai sebesar Rp. 250.000 yang berada
didalam jok motor tersebut, total kerugian diperkirakan senilai Rp. 28.250.000.
Dalam menanggapi kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek
Metro Pusat berhasil menangkap pelaku yang mengaku sebagai anggota TNI tersebut
pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024.
“Pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 03.00
Wib Unit Reskrim Polsek Metro Pusat mendapatkan informasi keberadaan pelaku tindak
pidana penipuan yang mana berdasarkan informasi, pelaku sedang berada di natar
Kab. Lampung Selatan, kemudian Kanit Reskrim Polsek Metro Pusat bersama anggota
melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan satu orang diduga
pelaku tersebut dirumahnya, dan pada saat dilakukan penangkapan pelaku sempat
melakukan perlawanan, namun kemudian dilakukan interogasi dan pelaku mengakui
perbuatannya,” ucap Kapolsek
Diketahui pelaku berisnisial HR alias Rian ( 42tahun,
pekerjaan buruh harian lepas, Alamat Kel. Hadimulyo Timur Kec. Metro Pusat Kota
Metro ). Dengan barangbukti 1 (satu) buah kotak handphone Merk OPPO A11K milik
korban.
Saat ini pelaku sudah diamankan ke Polsek Metro Pusat, penangkapan
ini menunjukkan komitmen Polsek Metro Pusat dalam memberantas tindak kejahatan
dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Proses hukum terhadap pelaku akan
terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komentar
Posting Komentar