Polda Lampung Pastikan Proses Pelaku Percobaan Pencurian yang Ditangkap Warga di Lampung Timur

Lampung - Polda Lampung memastikan pelaku percobaan pencurian yang ditangkap warga saat beraksi di Desa Mumbang Jaya, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur akan diproses.

Polisi menyatakan pelaku bernama Supri Ryanda dikenakan Tindak Pidana Percobaan Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 KUHPidana.

Kepastian itu disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik saat. Dirinya meminta masyarakat setempat untuk percaya pada proses yang dilakukan oleh Polres Lampung Timur.

"Memang video yang viral itu terjadi di Lampung Timur, video itu adalah pertemuan masyarakat dengan Kapolsek Jabung yang dimana membahas terkait kabar adanya pelaku percobaan pencurian yang ditangkap warga," katanya, Minggu (24/11/2024).

"Kasus itu kini telah ditarik ke Polres Lampung Timur dan saat ini masih diproses. Kami memastikan bahwa penanganan kasus tersebut tetap berjalan sesuai dengan aturannya, masyarakat mohon bersabar dan menahan diri," tandas Umi.

Peristiwa tertangkapnya Supri terjadi pada tanggal 13 November 2024. Dirinya dipergoki memasuki perkarangan rumah korban atas nama Supatmi.

Atas hal tersebut, warga berhasil menangkap Supri. Pada dirinya, warga menemukan kunci leter T, celurit kecil, pahat hingga jimat. Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polsek Jabung.

KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos.S.I.k.M.Si.,
Email: humaspoldalampung@gmail.com
Twitter: @humaspoldalpg
FB: humas_poldalampung
IG : @humas_poldalampung

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Mutasi Ditubuh Polri, Beberapa Pejabat Utama Polda Lampung dan Kapolres Polda Lampung Alami Penyegaran

Polres Metro Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu