Tekab 308 Presisi Polres Metro Tangkap Pelaku Pengeroyokan
Metro - Tim
gabungan Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil ungkap kasus Pengeroyokan
atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 170 atau 351
KUHPidana.
Kapolres
Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres
Metro IPTU Rosali, S.H., M.H., mengatakan tindak pidana tersebut terjadi pada pada
hari Kamis Tanggal 11 November 2021 Sekira Pukul 01.30 Wib di Lapo Tuak Pak
Sudi Kelurahan Yosodadi Kecamatan Metro Timur Kota Metro.
Diketahui
pelaku sebanyak 2 (dua) orang melakukan Tindak Pidana tersebut diduga dengan
cara memukul korban secara bersama sama menggunakan tangan dan kaki serta alat
bantu gelas kaca.
Atas
kejadian tersebut korban mengalami luka sobek dibagian kening, luka memar
dikepala bagian belakang.
Berdasarkan
Laporan Polisi LP/B/485/XI/2021/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, Tanggal 11
November 2021, Sat Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan
hingga penyidikan hingga pada hari Senin
Tanggal 18 November 2024 Team Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapatkan
informasi adanya pelaku DPO perkara tindak pidana Pengeroyokan atau
Penganiayaan yang diamankan oleh Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu.
Kemudian
anggota Tekab 308 Presisi Polres Metro bersama Piket Reskrim Polres Metro
berkordinasi dengan Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu dan benar bahwa ada satu
orang laki laki yang mengaku berinisial H (42) yang merupakan warga Metro Pusat
yang diamankan oleh Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu.
Selanjutnya Tekab
308 Presisi Polres Metro bersama dengan piket reskrim Polres Metro sekira jam
22.00 Wib mendatangi Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu dan langsung mengamankan
tersangka H (42) kemudian tersangka di bawa ke Polres Metro guna penyidikan
lebih lanjut.
Komentar
Posting Komentar