Tekab 308 Presisi Polres Metro Tangkap Pelaku Pengeroyokan Hingga Korban Meninggal Dunia
Polres Metro
Polda Lampung, Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil mengamankan pelaku
pengeroyokan sekaligus pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 338
Dan Atau 170 ayat (2) ke 3 dan atau 351 ayat (3) KUHPidana yang terjadi di
sebuah acara musik orgen tunggal di wilayah Hadimulyo Timur Kota Metro.
Kapolres
Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK, M.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali,
S.H, M.H mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu Tanggal 09 November
2024 Sekira Pukul 00.15 Wib.
Selanjutnya
berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/338/XI/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG,
Tanggal 09 November 2024, Sat Reskrim Polres Metro langsung melakukan penyelidikan hingga penyidikan dan
pada pukul 02.30 Wib, Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil mengamankan empat
orang pria masing-masing berinisial AW (24), MAS (23), LA (28) dan DD (20),
seluruhnya merupakan warga Metro Timur Kota Metro.
Kasat
Reskrim menambahkan, Saat dilakukan pemeriksaan terhadap keempat pelaku
tersebut, mereka mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban A hingga
meninggal dunia, dan pengeroyokan tersebut mereka lakukan dengan cara memukul
korban dengan tangan kosong dan tidak menggunakan alat bantu apapun.
"Keempat
pelaku saat ini masih diamankan dan dilakukan pemeriksaan intensif oleh
penyidik Satreskrim Polres Metro," Tutup Kasat.
Komentar
Posting Komentar