Akui Lakukan Curat Di 2 Lokasi, Seorang Pemuda Di Gelandang Ke Kantor Polisi
Polres Metro
Polda Lampung, Reskrim Polsek Metro Pusat ringkus pelaku pencurian dengan pemberatan
(curat) yang merupakan warga Kecamatan Metro Pusat Kota Metro.. yang berinisial
AA (22Th).
Pelaku diketahui
melakukan aksinya pada hari jumat tanggal 21 Juli 2023, diketahui sekira pukul
06.00 wib di sebuah kontrakan milik pelapor An. Agung yang berada Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan
Metro Pusat Kota Metro.
Kapolres
Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho s.IK, M.IK melalui Kapolsek Metro Pusat AKP Akhmad
Pancarudin, SH., MM menjelaskan kronologi awal kejadian yaitu “pelaku melakukan
pencurian tersebut dengan cara membuka jendela lalu naik dan masuk ke dalam
kontrakan melalui jendela, setelah itu masuk dan berhasil mengambil uang tunai
Rp. 8.000.000 (delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah gitar merk cort, 1
(satu) unit Iphone merk Apel warna Purple dengan Imei : 356551105019576,
berikut 1 (satu) buah Carger Iphone warna putih yang masih menempel dicolokan,
kemudian pelaku juga berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor warna Merah
Hitam Nopol : BE 6324 QR Noka : MH1JM8115MK692582 Nosin : JM81E1694397 STNK an.
DIAN SISWATI berikut kunci kontak yang sebelumnya di taruh di bawah Kasur.”
Pencurian
dengan pemberatan tersebut pertama kali diketahui teman pelapor yang akan meminjam sepeda motor milik pelapor,
kemudian memberitahu pelapor bahwa sepeda motornya tidak ada, setelah itu
pelapor melihat ditempat sepeda motor sudah tidak ada, kemudian pelapor mencari
Iphone ternyata tidak ada juga karena telah diambil oleh pelaku akibat kejadian
tersebut pelapor mengalami kerugian apabila ditaksir dengan uang sebesar
Rp.26.800.000,- (dua puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).
Selanjutnya
berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 27 / VII / 2023 /SPKT/POLSEK METRO
PUSAT/ POLRES METRO / POLDA LAMPUNG , tanggal 27 Juli 2023 yang telah di buat
oleh pelapor, Unit Reskrim Polsek Metro Pusat melakukan serangkaian
penyelidikan dan penyidikan dan pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 di
dapatkan informasi bahwa pelaku AA (22Th) sedang berada di kontrakan di
kelurahan Hadimulyo Barat kecamatan Metro pusat kota metro.
Atas
perintah bapak Kapolsek Metro Pusat, Kanit Reskrim beserta anggota opsnal dan
unit Intel Polsek Metro Pusat bergerak cepat menuju ke lokasi dan benar di
dapatkan pelaku sedang di dalam kontrakan kemudian langsung di lakukan
penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku setelah di interogasi pelaku
mengakui perbuatannya selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mencari Barang
bukti dan berhasil ditemukan barang Bukti di beberapa tempat yaitu di seputar
kota metro dan di daerah punggur kab. Lampung Tengah.
Dari hasil
Introgasi tersebut ternyata pelaku AA juga mengakui pernah melakukan tindak
pidana pencurian dengan pemberatan 1 (satu) unit HP OPPO A77S warna Hitam serta 1
(satu) Unit Laptop acer 4738 warna hitam di lokasi lainnya yaitu pada hari Rabu
tanggal 19 Juli 2023 sekira jam 01.00 wib di Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro
Pusat Kota Metro dengan korban An. Veri dan sudah di laporkan oleh korban pada hari
Jumat tanggal 21 Juli 2023 Pukul 10.32 wib ke Polsek Metro Pusat dengan nomor LP/
B/ 25 / VII / 2023 /SPKT/POLSEK METRO PUSAT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, Tanggal
21 Juli 2023.
“Saat ini
pelaku berikut barang bukti sudah berada di Polsek Metro Pusat untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut.” Pungkas Kapolsek Metro Pusat.

Komentar
Posting Komentar