Jual Sabu, Seorang Pemuda Di Gelandang Ke Polres Metro
Polres Metro Polda Lampung, Pada hari Rabu
tanggal 05 juli 2023 sekira pukul 19.30
wib, team Opsnal Satresnarkoba Polres Metro
mengamankan 1 (satu) orang yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki,
dan mengedarkan Narkotika Jenis sabu.
Tersangka tersebut diamanakan dirumah yang
beralamatkan di Jl. Bulak Sari Kel.Hadimulyo Timur Kec.Metro Pusat Kota Metro, tersangka
tersebut di tangkap berdasarkan LP/A/53/VII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES
METRO/POLDA LAMPUNG Tanggal 05 Juli 2023.
Diketahui identitas tersangka yaitu
berinisial FR, 29 tahun, warga jalan
Betet RT.024/009 Hadimulyo Timur, Metro Pusat, Kota Metro, Lampung.
Kasat Narkoba Polres Metro mewakili Kapolres
Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK menerangkan “Kronologis Penangkapan
yang dilakukan Team Opsnal Satresnarkoba berdasarkan informasi dari masyarakat
bahwa dilokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika, maka team
opsnal laksanakan lidik kemudian langsung menuju lokasi yaitu sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Bulak Sari
Kel.Hadimulyo Timur Kec.Metro Pusat Kota Metro.
Sesampainya di lokasi tersebut, team bertemu
dengan tersangka FR dan segera melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan
rumah tempat tersangka, saat di lakukan penggeldahan ditemukan barang berupa 8
(delapan) lembar plastik bening yang masing masing didalamnya berisi butiran
kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan
digital (digital scale), 27 (dua puluh tujuh) lembar plastik bening kosong dan
2 (dua) perangkat alat hisap sabu.(bong)
Selanjutnya terhadap tersangka berikut
barang bukti saat ini telah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Metro
guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Komentar
Posting Komentar