Modus Pinjam Mobil Teman, Lalu Digadaikan, Seorang Pria Di Gelandang Ke Kantor Polisi



Polres Metro Polda Lampung –  Tim opsnal unit Reskrim Polsek Metro Barat, Polres Metro menangkap pria berinisial IJ Alias IIN (44Th) warga Kel. Margorejo Kec. Metro Selatan Kota Metro, karena diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan. Rabu 26 Juli 2023.


Polisi menangkap Pelaku IJ alias IIN setelah menipu temannya an.Rahmiza, warga Jalan Flamboyan Rt.022 Rw.009 Kel.Mulyojati Kec.Metro Barat Kota Metro dengan modus meminjam mobil jenis Kijang milik korban dengan alasan menjemput keluarganya yang sedang ada syukuran di daerah Seputih Raman Lampung Tengah.


Bukannya dikembalikan mobil tersebut justru digadaikan kepada orang lain.


Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kapolsek Metro Barat IPTU Amirul Hasan menceritakan, kronologi kejadian bermula ketika Pada Hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira jam 07.30 Wib pelaku IJ alias IIN datang  kerumah pelapor  untuk meminjam mobil dengan alasan untuk menjemput keluarga di seputih raman yang menghadari syukuran pada hari sebelumnya.


Dua  hari kemudian kendaraan pelapor belum dikembalikan lalu pelapor menghubungi pelaku IJ alias IIN melalui HP dan pelaku IJ alias IIN menjawab bahwa ia masih di Seputih Raman karena acara belum selesai lalu berjanji akan mengembalikan kendaraan keesokan hari, namun setelah ditunggu pelaku IJ alias IIN tidak juga mengembalikan kendaraan tersebut.

 

Ketika dihubungi pelaku IJ alias IIN mengatakan bahwa kendaraan masih dibawanya ke daerah Sribawono untuk mengantarkan temannya.


Keesokan harinya pelapor menghubungi pelaku IJ alias IIN kembali dan menjawab bahwa kendaraan pelapor rusak didaerah Sukadamai Natar Lampung Selatan, namun ketika pelapor mencari keberadaan mobil tidak menemukan juga, karena tidak ada kejelasan lalu pelapor menghubungi pelaku IJ alias IIN kembali dan dijawab pleh pelaku bahwa kendaraan tersebut digadaikan kepada orang lain.


Mengetahui hal tersebut pelapor segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Barat.


Menanggapi laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Metro Barat melakukan serangkaian Penyelidikan hingga Penyidikan sehingga pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira jam 10.00 wib, didapat informasi pelaku IJ alias IIN ada disekitar Wilayah Desa Tanjung Jawen  Kec.Punggur Lampung Tengah.


Atas perintah Kapolsek Metro Barat, Anggota Unit Reskrim  bersama Waka Polsek Metro Barat  langsung bergerak ke lokasi dan benar Tersangka berada di sebuah Rumah dan langsung dilakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku.


Dari saat di introgasi pelaku IJ alias IIN mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan 1(satu) Unit Kendaraan R4.


Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Metro Barat  guna penyidikan lebih lanjut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Miliki Sinte, 4 Remaja Di Amankan Ke Polres Metro

Polres Metro Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu