Kembali, Team Tekab 308 Presisi Polres Metro Amankan DPO Curat Yang Masih Dibawah Umur
Polres Metro Polda Lampung - Tekab 308 Presisi Polres Metro
berhasil meringkus DPO Pencurian Dengan Pemberatan yang terjadi di Cafe SDM Jl.
Selagai Kel. Iringmulyo Kec. Metro Timur Kota Metro.(27/07/23)
DPO Curat ini merupakan anak dibawah umur, yang diketahui
berinisial AMP (17) merupakan warga
Jabung Kab. Lampung Timur. AMP sendiri ditangkap atas dasar Laporan Polisi nomor :
LP/B/147/VI/2023/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung, tgl. 05 Juni 2023, Laporan
Polisi nomor : LP/B/158/VI/2023/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung, tanggal 12
Juni 2023, dan Daftar Pencarian Orang (DPO)
nomor : DPO/45/VI/ RES.1.8./2023/Reskrim, tanggal 15 Juni 2023.
Anak Pelaku AMP saat menjalankan aksinya bersama-sama dengan
temannya yaitu AS, GA dan AE alias Ipin yang merupakan warga dari kec. Jabung
Kab. Lampung Timur juga , namun AS,GA dan AE berhasil tertangkap terlebih
dahulu.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.I.K., M.I.K melalui
Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan S.T.K., S.I.K menerangkan kronologis
kejadian berawal pada hari Senin Tanggal 5 Juni 2023 sekira pukul 12.00
Wib, di JI. Selagai Kec. Metro Timur Kota Metro, telah terjadi tindak Pidana
Pencurian sepeda motor, diduga Pelaku masuk kehalaman Parkiran Cafe SDM,
Kemudian mengambil 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Honda Beat yang diparkirkan korban di halaman cafe yang
pada saat itu kunci kontak masih menempel di kendaraan tersebut, , kemudian
pelaku dengan mudah membawa kabur kendaraan milik korban. Akibat kejadian
tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) jika ditafsir sebesar Rp. 16.000.000,
(enam belas juta rupiah).
Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan S.T.K., S.I.K juga
menjelaskan terkait penangkapan anak pelaku AMP “ Dari serangkaian penyidikan
dan pengembangan kasus perkara AE Alias Ipin yang dilakukan oleh Sat Reskrim
Polres Metro dan Team Tekab 308 Presisi Polres Metro, didapati informasi bahwa anak
pelaku AMP (DPO) pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2022 sekira pukul 13.00 Wib, berada
disekitar wilayah Kec. Jabung Kab. Lampung Timur, Kemudian Team Tekab 308
Presisi Polres Metro langsung bergerak menuju lokasi dan sekira pukul 17.00 Wib diketahui anak pelaku sedang berada dirumah
nya, dengan cepat Team Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung melakukan
penangkapan terhadap anak pelaku AMP, selanjutnya anak pelaku AMP dibawa ke
Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut, anak pelaku mengakui bahwa benar
telah melakukan pencurian R2 sebanyak 2 (dua) kali diwilayah Hukum Polres
Metro,” terang Kasat Reskrim.
Saat ini anak pelaku AMP berikut barang bukti telah dibawa ke
Polres Metro guna proses Penyidikan lebih lanjut dan guna mempertanggung
jawabkan atas perbuatannya.

Komentar
Posting Komentar