Belum Sempat Gunakan Narkoba, Ketiga Pria Ini Keburu Ditangkap Polisi
Polres
Metro, Polda Lampung - Satuan Reserse
Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan
narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga tersangka di wilayah Kota Metro,
Rabu (06 /11/2024).
Penangkapan
ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor :
LP/A/98/XI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tanggal 06
November 2024.
Ketiga tersangka
yang diamankan yakni, Y (36) Warga Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung
Timur, N (46) Warga Kecamatan Metro Selatan Kota Metro dan M (46) Warga Medan
Provinsi Sumatera Utara.Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 112 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres
Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K.,M.I.K. melalui Kasat Narkoba AKP Henur
Muhammad,S.H.,M.H., Mengatakan Penangkapan ini dilakukan pada hari Rabu tanggal
06 November 2024 sekira pukul 13.30 wib, Berawal dari tertangkapnya tersangka Y
(36) di Jl.Jendral Sudirman Kel.Ganjar Agung Kec.Metro Barat Kota Metro, dari
teersangka di temukan 2 (dua) lembar plastik klip bening yang masing masing
didalamnya terdapat butiran kristal yang diduga narkotika (sabu).
Dari hasil
pemeriksaan terhadap tersangka Y (36), anggota kemudian dilakukan pengembangan
dan turut diamankan 2 (dua) orang laki laki berinisal N (46) dan M (46) di
sebuah rumah yang beralamatkan di kecamatan Metro Timur Kota Metro.
Saat ini,
ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Metro untuk proses
penyelidikan lebih lanjut.
Kasat
Narkoba mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala
bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayahnya.
Polres Metro berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi
terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.
Komentar
Posting Komentar