Basmi Peredaran Narkoba di Kota Metro, Dua Pria Diamankan Sat Resnarkoba Polres Metro Terkait Kepemilikan Tembakau Gorila
Metro, 07 Agustus 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro kembali menunjukkan
komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Metro.
Pada selasa, 05 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil
mengamankan dua orang Remaja berinisial NWA (16) dan JKH (14) di Jl.Koi
Kel.Yosorejo Kec.Metro Timur Kota Metro.
Penangkapan
ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang langsung ditindak lanjuti
oleh petugas. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tubuh, pakaian, serta
lingkungan sekitar kedua pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti yang
menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam tindak pidana penyalahgunaan
narkotika.
Barang
bukti yang diamankan antara lain 1 (satu) lembar plastik klip bening
yangdidalamnya berisi daun daun diduga narkotika jenistembakau gorila/sintetis
dengan berat kotor 4.34 gram.
Kedua
terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba
Polres Metro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menetapkan
keduanya sebagai terlapor dan akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal
132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35
Tahun 2009 tentang Narkotika..
Kapolres
Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., menyampaikan apresiasi
atas kecepatan dan ketelitian anggota di lapangan dalam mengungkap kasus ini.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di
wilayah hukum Polres Metro. Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk
bersama-sama memerangi narkotika dengan memberikan informasi sekecil apapun
kepada pihak kepolisian,” tegas
Kapolres.
Polres
Metro menghimbau masyarakat untuk terus waspada dan tidak ragu melaporkan
segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang sehat dan
bebas dari bahaya narkotika.

Komentar
Posting Komentar