Tertangkap Tangan Membawa Sabu, Dua Orang Laki-Laki di Amankan Polres Metro
Metro, 11 Agustus 2025 –Polres Metro konsisten menunjukkan
komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Metro. Pada
hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 Jl. Jendral Sudirman Kel. Ganjaragung Kec. Metro Barat Kota
Metro sekira pukul 01.30 WIB, petugas dari Satuan Narkoba Polres Metro
mengamankan 2 (dua) orang laki-laki A (34) Warga labuhan maringgai kab.
Lampung Timur dan YA (48) warga Batanghari ogan. yang kedapatan memiliki 1
(satu) plastik klip bening ukuran kecil berisi butiran kristal bening diduga
narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.56 gram yang disimpan di dalam dashboard
motor yang dikendarai kedua terlapor.
A
(34) dan YA (48) berikut barang bukti
telah diamankan di Kantor Sat Res narkoba Polres Metro untuk menjalani
pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menetapkan keduanya sebagai terlapor dan
akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang
RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..
Kapolres
Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., menyampaikan apresiasi
atas keberhasilan anggota di lapangan dalam mengungkap kasus ini.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di
wilayah hukum Polres Metro. Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk
bersama-sama memerangi narkotika dengan memberikan informasi sekecil apapun
kepada pihak kepolisian,” tegas
Kapolres.
Polres
Metro menghimbau masyarakat untuk terus waspada dan tidak ragu melaporkan
segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang sehat dan
bebas dari bahaya narkotika.
Komentar
Posting Komentar