Tim Tekab 308 Polres Metro dan polsek metro selatan Ungkap Kasus Curas, Dua Pelaku di Bawah Umur Diamankan
Metro, 5 Agustus 2025 – Unit Reserse Kriminal (Reskrim)
Polsek Metro Selatan bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil
mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi
di wilayah hukum Polsek Metro Selatan. Dua orang pelaku berinisial IJ (17) dan
YSH (16), yang diketahui masih berstatus sebagai anak di bawah umur, berhasil
diamankan oleh petugas.
Kejadian ini terjadi pada hari Rabu, 7 Juni 2025,
sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Pakel, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro
Selatan, Kota Metro. Berdasarkan keterangan korban, saat itu ia bersama anaknya
tengah dalam perjalanan menuju rumah sakit menggunakan sepeda motor. Ketika
melintas di lokasi kejadian, tiba-tiba datang dua orang pelaku dengan sepeda
motor dan berteriak "Tasnya! Tasnya!" sambil menghadang kendaraan
korban.
Korban yang terkejut langsung menghentikan motornya.
Salah satu pelaku kemudian mengambil kunci sepeda motor korban dan menarik tas
korban hingga tali tas terputus. Tas tersebut berisi identitas diri, sejumlah
uang, dan satu unit ponsel merek Vivo. Setelah berhasil mengambil barang,
pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.
Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polsek
Metro Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Metro
Selatan bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan serangkaian
penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Pada hari Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 18.30
WIB, tim gabungan dari Polres Metro dan Polsek Metro Selatan memperoleh
informasi bahwa salah satu pelaku berada di kediamannya di Dusun III, Desa
Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah. Petugas langsung menuju
lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku IJ. Setelah dilakukan
pengembangan, pelaku kedua berinisial YSH juga berhasil diamankan.
Kedua pelaku kini telah dibawa ke Mapolsek Metro Selatan
untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K.,
mengapresiasi kinerja dan sinergis dari jajarannya dalam mengungkap kasus ini.
“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada
masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal, sekalipun pelaku
masih berusia di bawah umur. Proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan
ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Kapolres Metro.
Kasus ini kini masih dalam penanganan pihak kepolisian.
Barang bukti berupa tas milik korban, uang tunai, dan satu unit handphone
tengah didalami lebih lanjut.
.jpeg)
Komentar
Posting Komentar