Tim Tekab 308 Polres Metro dan polsek metro selatan Ungkap Kasus Curas, Dua Pelaku di Bawah Umur Diamankan

 


Metro, 5 Agustus 2025 – Unit Reserse Kriminal (Reskrim)

Polsek Metro Selatan bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Metro Selatan. Dua orang pelaku berinisial IJ (17) dan YSH (16), yang diketahui masih berstatus sebagai anak di bawah umur, berhasil diamankan oleh petugas.

 

Kejadian ini terjadi pada hari Rabu, 7 Juni 2025, sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Pakel, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro. Berdasarkan keterangan korban, saat itu ia bersama anaknya tengah dalam perjalanan menuju rumah sakit menggunakan sepeda motor. Ketika melintas di lokasi kejadian, tiba-tiba datang dua orang pelaku dengan sepeda motor dan berteriak "Tasnya! Tasnya!" sambil menghadang kendaraan korban.

 

Korban yang terkejut langsung menghentikan motornya. Salah satu pelaku kemudian mengambil kunci sepeda motor korban dan menarik tas korban hingga tali tas terputus. Tas tersebut berisi identitas diri, sejumlah uang, dan satu unit ponsel merek Vivo. Setelah berhasil mengambil barang, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.

 

Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polsek Metro Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Metro Selatan bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.

 

Pada hari Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan dari Polres Metro dan Polsek Metro Selatan memperoleh informasi bahwa salah satu pelaku berada di kediamannya di Dusun III, Desa Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah. Petugas langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku IJ. Setelah dilakukan pengembangan, pelaku kedua berinisial YSH juga berhasil diamankan.

 

Kedua pelaku kini telah dibawa ke Mapolsek Metro Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., mengapresiasi kinerja dan sinergis dari jajarannya dalam mengungkap kasus ini.

 

“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal, sekalipun pelaku masih berusia di bawah umur. Proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Kapolres Metro.

 

Kasus ini kini masih dalam penanganan pihak kepolisian. Barang bukti berupa tas milik korban, uang tunai, dan satu unit handphone tengah didalami lebih lanjut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

POLRES METRO GAGALKAN AKSI KRIMINAL! DUA PEMUDA DENGAN KUNCI T TERJARING PATROLI

Tekap 308 Presisi Polres Metro Tangkap Pelaku Penipuan Dengan Modus Gadai Kendaraan

Mutasi Ditubuh Polri, Beberapa Pejabat Utama Polda Lampung dan Kapolres Polda Lampung Alami Penyegaran