Tanggapi Laporan Masyarakat Di Layanan 110, Polres Metro Dapatkan Ini



Polres Metro Polda Lampung, Satuan Samapta Polres Metro berhasil amankan dua remaja yang kedapatan mengantongi obat-obatan terlarang jenis eksimer dan tramadol, selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekira pukul 03.00 Wib.

 

“Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Call Center 110 pada hari Selasa 3 Oktober 2023 sekitar pukul 01:23 Wib  yang mengatakan adanya beberapa remaja yang terlihat sedang minum-minuman keras di jalan Merica No 2 Kel Iring mulyo Kec Metro Timur Kota Metro,” ucap Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Samapta Polres Metro IPTU Abdul Rachman.

 

Menanggapi laporan dari masyarakat itu Polres Metro melalui Satuan Samapta segera menuju ke lokasi yang disebutkan pelapor.

 

Sesampainya di lokasi petugas bertemu dengan dua orang remaja masing-masing berinisial JA (20 Th) dan RB (19 Th) yang sedang terlihat nongkrong di pinggir jalan terlihat di sekitar remaja tersebut terdapat botol minuman yang telah kosong, mengetahui hal tersebut personil Samapta Polres Metro segera melakukan tindakan Kepolisian dengan menegur kedua remaja serta melakukan penggeldahan terhadap badan dan lokasi sekitar.

 

Tak disangka saat melakukan penggeledahan terhadap badan kedua remaja tersebut ditemukan obat obat jenis eksimer dan tramadol, saat di interogasi kedua remaja tersebut mengakui bahwa obat-obatan tersebut milik mereka.

 

Saat ini kedua remaja tersebut berikut barang bukti berupa 1 Buah Handphone merk Infinix, 100 Butir eksimer, 47 tablet tramadol, Uang sebesar Rp. 183.000, 1 unit Motor Yamaha seon telah di amankan di Polres Metro guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Miliki Sinte, 4 Remaja Di Amankan Ke Polres Metro

Polres Metro Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu