Nekat Sebar Video Asusila Sang Mantan Pacar Karena Sakit Hati, Seorang Remaja Di Amankan Ke Polres Metro
Polres Metro
Polda Lampung, Sat Reskrim Polres Metro menangkap seorang remaja berinisial RWP
(18), warga Lampung Timur, karena diduga menyebar video asusila sang mantan pacar
lantaran sang mantan yang berinisial MMS menolak saat dia ajak menikah. Selasa
26/03/2024.
Kapolres
Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui kasat Reskrim IPTU Rosali
S.H, M.H membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Ya benar,
kita telah amankan RWP (19) dikarenakan terduga pelaku dengan sengaja telah menyebarkan
video asusila Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 Jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah UU
No.19 tahun 2016 tentang ITE yang
terduga lakukan pada hari Jumat 22 Maret 2024 sekira pukul 22.10 WIB saat
berada di wilayah Yosomulyo, Metro Pusat.
Merasa sakit
hati atas penolakan sang mantan, terduga pelaku langsung menyebarkan video
asusila mantan pacarnya ke sejumlah teman termasuk ke pria yang sedang dekat
dengan si mantan.
“Menurut
keterangan terduga pelaku yang sudah kami amankan ini, dirinya menyebarkan
video asusila mantan pacarnya karena sakit hati ajakan menikah terduga pelaku
di tolak oleh sang mantan dan diketahui sang mantan pacar saat itu sedang dekat
dekang pria lain”, Lanjut Kasat.
“Saat ini terduga
tersangka berikut barang bukti berupa 1(satu) Unit hp merk Oppo type A17K warna
gold telah kami amankan di Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut”, Tutup Kasat.
Komentar
Posting Komentar