Sembunyikan Sabu Di Bawah Jok Kursi Mobil, Oknum PNS Di Tangkap Sat Narkoba Polres Metro

Polres Metro Polda Lampung, Satres Narkoba Polres Metro berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Diketahui kedua pelaku tersebut berinisial AZ (39) dan YN (48) merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) disalah satu instansi.

 

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman membenarkan berita penangkapan tersebut, beliau mengatakan "Hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira jam 17.25 Wib di Jl. Jendral Sudirman Kel. Ganjar Agung Kec. Metro Barat Kota Metro,  petugas kami berhasil menangkap dua  oknum PNS yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu”.

 

Tertangkapnya mereka berawal saat anggota Polres Metro Gabungan Sat Lantas dan Sat Narkoba memberhentikan 1 (satu) unit mobil  "MITSUBISHI EXPANDER" warna hitam Nopol BE 1512 BS. kemudian Personil Sat Narkoba Polres Metro melakukan pemeriksaan, Saat dilakukan pemeriksaan gterhadap mobil tersebut, Personil Sat Narkoba menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk "RASTEL" yang di dalamnya berisikan 1 (satu) lembar gulungan kertas tissue berisi 1 (satu) lembar plastik klip berukuran sedang yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) lembar plastik klip berukuran sedang berisi 100 (seratus) lembar plastik klip kosong berukuran kecil dan 1 (satu) lembar plastik klip berukuran kecil berisi kristal bening di bawah Jok kursi mobil bagian depan sebelah kiri yang diduga narkotika jenis sabu yang pada pada saat petugas membuka kotak rokok tersebut di perlihatkan dan diketahui oleh kedua tersangka.

 

Selanjutnya petugas melakukan interogasi keduanya, dan kedua tersangka tersebut mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut merupakan milik mererka.

 

“Selanjutnya kedua tersangka tersebut berikut barang bukti telah kami amankan di Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, para pelaku di sangkakan dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 132 ayat 1 uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara”, Tutup Kasat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Miliki Sinte, 4 Remaja Di Amankan Ke Polres Metro

Polres Metro Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu