Tegaskan…! Polres Metro Sudah Menangkap Tersangka Utama Pelaku Pembunuhan Di Metro Timur
Polres Metro Polda Lampung, Melalui Kasi Humas Polres Metro AKP Suliyani dan KBO Satreskrim Polres Metro IPTU Apriyanto, Polres Metro telah menegaskan penanganan kasus pembunuhan dengan korban berinisial IA telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum berlaku. Pernyataan ini disampaikan sebagai respon atas permintaan keluarga korban agar pelaku yang DPO agar segera ditangkap, Rabu 5 Februari 2025.
“Proses
penanganan perkara tersebut, terdapat 2 (Dua) Laporan Polisi (LP) dalam satu
perkara, sesuai dengan fakta - fakta kejadian dan barang bukti yang telah di
amankan yakni laporan perkara nomor : LP/B/309/X/2024/SPKT/Polres Metro/Polda
Lampung, tertanggal 15 Oktober 2024, tersangka inisial AS, RO, EF, F (DPO) dan
OY (DPO) dengan korban atas nama Putri Dahlia Binti Hermansyah TR.SH” Ucap Iptu
Apriyanto.
Dalam
perkara ini, Sat Reskrim Polres Metro telah menetapkan lima orang sebagai
tersangka, tiga orang telah di amankan dan 2 (Dua) orang masih DPO, Tiga orang tersangka yang
telah di amanakan ini di jerat dengan pasal 170 ayat 1, pasal 351 ayat 1 Juncto
pasal 55 KUHP pidana dan telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota
Metro dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN)
setempat.
“Berkas
perkaranya saat ini dalam penelitian jaksa, dan dalam waktu dekat akan P21.
Tersangka utama yang berinisial RM telah
dilimpahkan ke kejaksaan,” lanjut IPTU Apriyanto.
“Terkait tersangka yang DPO berinisial F dan OY,
Anggota Opsnal Tekab 308 Presisi Polres
Metro terus memburu dan melakukan penyelidikan terhadap keduanya.” Imbuhnya.
“Kami dari
Satreskrim Polres Metro berharap kepada pihak keluarga untuk tetap tenang dan
mempercayakan kasus ini kepada kami, Dan
kami tegaskan bahwa kami tegak lurus dalam menangani perkara ini dan terus mengembangkan
penyelidikan,” Tutup Apriyanto.
Komentar
Posting Komentar