Tipu Korban Hingga Milyaran, Seorang Pria Diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro
Polres Metro
Polda Lampung, Sat Reskrim Polres Metro Polda Lampung mengungkap kasus dugaan penipuan
dengan modus mengajak kerjasama terkait proyek pembangunan jalan, talut, dan sumur bor.
Diketahui
terduga tersangka penipuan ini berinisial ES (48) warga Metro Timur, Kota
Metro.
Kapolres
Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.I.K, M.I.K melalui Kasat
Reskrim Iptu Rosali S.H, M.H membenarkan terkait penangkapan tersebut dan
menjelaskan kronologi awal tindak pidana penipuan tersebut.
“Kejadian
penipuan tersebut terjadi sekira bulan
Maret tahun 2022, sekira jam 09.05 Wib di Perumnas JSP Kelurahan Tejo Agung Kecamatan Metro Timur
Kota Metro, pelaku ES mengajak korban berinisial H (47) untuk bekerja sama
pembangunan proyek jalan, talut, dan sumur bor kemudian korban diminta untuk
menyerahkan sejumlah uang dan ternyata proyek tersebut tidak ada/fiktif.Akibat
kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 2.071.550,000,- (dua milyar
utujuh puluh satu juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) kemudian korban
melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro’, Ucap Kasat.
Berdasarkan Laporan
Polisi nomor : LP/B/220/VIII/2023/SPKT/ POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tanggal 15
Agustus 2023, Sat Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan
hingga penyidikan hingga pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 terhadap Terduga
pelaku dihubungi oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melalui telepon dan
dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya mengamankan Terduga pelaku berinisial ES.
“Dalam
penanganan perkara ini, petugas kami berhasil mengumpulkan sejumlah barang
bukti berupa:
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi, tanggal
23 Maret 2022 senilai Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) yang ditanda
tangani diatas materai oleh saudara ERWIN.
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi, tanggal
19 April 2022 senilai Rp. 1.400.000.000,- (Satu miliar empat ratus juta rupiah)
yang ditanda tangani diatas materai oleh saudara ERWIN.
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi, tanggal
28 Mei 2022 senilai Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) yang ditanda
tangani diatas materai oleh saudara ERWIN
- 1 (Satu) Lembar screen shoot bukti
transfer Bank BRI dengan nomor rekening tujuan : 570201014135533, atas nama
ERWIN sebesar Rp. 15.550.000,- (Lima belas juta lima ratus lima puluh ribu
rupiah), tanggal 04 April 2022.
- 1 (Satu) Lembar screen shoot bukti
transfer Bank BRI dengan nomor rekening tujuan : 570201014135533, atas nama
ERWIN sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah), tanggal 04 Juli
2022.
- 1 (Satu) Lembar screen shoot bukti
transfer Bank BRI dengan nomor rekening tujuan : 570201014135533, atas nama
ERWIN sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah), tanggal 05 Juli
2022.
- 1 (Satu) Lembar screen shoot bukti
transfer Bank BRI dengan nomor rekening tujuan : 570201014135533, atas nama
ERWIN sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah), tanggal 06 Juli 2022” Lanjut
Kasat.
“Dan saat
ini terduga pelaku telah kami amankan di Polres Metro untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut”, Tutup Kasat.
Komentar
Posting Komentar