Sat Resnarkoba Polres Metro Amankan Dua Orang Atas Kepemilikan Narkoba Jenis Sabu


Polres Metro Polda Lampung, Dua orang laki-laki yang masing-masing berinisial TJ (23) dan AM (31) diamankan tim Satresnarkoba Polres Metro atas dugaan kepemilikan barang narkotika jenis sabu. Jumat 13/01/2024 kemarin.

 

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman S.Sos mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

 

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.I.K, M.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman S.Sos, M.H membenarkan penangkapan terhadap TJ dan AM,”Benar kami telah mengamankan dua orang yang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di dua lokasi yang berbeda”.

 

IPTU Hendra Abdurahman S.Sos., M.H juga menjelaskan kronologis penangkapan pertama terhadap pelaku TJ “dilakukan pada hari Jum'at tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 16.30 Wib, TJ diamankan di rumahnya yang beralamatkan di Kelurahan Yosomulyo Kecamatan Metro Pusat Kota Metro, Saat anggota opsnal Satresnarkoba Polres Metro melakukan penggeledahan terhadap rumah yang ditempati oleh TJ, Petugas menemukan dari dalam lemari baju seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu (bong) dan 1 (satu) lembar plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.”

 

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) perangkat alat hisap narkotika jenis sabu (bong), 3 (tiga) batang pipet plastic, 1 (satu) lembar plastic klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.16 gram, 9 (lima) lembar plastic klip berukuran kecil (sisa pakai), 1 (lima) lembar plastic klip berukuran sedang (sisa pakai), 1 (lima) lembar plastic berukuran kecil dan 1 (satu) buah tas pinggang warna biru merk “BLESSHING”.

 

“Saat di interogasi oleh petugas, TJ mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya”, terang IPTU Hendra.

 

“Selanjutnya untuk penangkapan yang kedua terhadap AM, kami lakukan pada hari yang sama sekira pukul 20.00 wib, Pelaku AM di tangkap oleh petugas saat melintas di Jl. Veteran Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat Kota Metro.” Lanjut Kasat.

 

Saat di lakukan penggeledahan terhadap badan / pakaian pelaku AM ditemukan dari dalam dompet bermotif bunga barang / benda berupa 1 (satu) lembar plastik berukuran kecil berisi kristal bening yang diduga jenis sabu dengan berat kotor 0.20 gram, 1 (satu) lembar plastik klip berukuran sedang berisi kristal bening yang diduga jenis sabu engan berat kotor 0.28 gram dan 1 (satu) lembar plastik berukuran besar berisi kristal bening yang diduga jenis sabu dengan berat kotor 3.04 gram serta 1 (satu) batang pipet plastic.

 

“Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah kami amankan di Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan terhadap para tersangka diancam dengan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 Tahun penjara” Tutup Kasat Narkoba.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam Waktu 24 Jam Sat Resnarkoba Polres Metro Tangkap 4 Remaja Pengguna Narkoba

Miliki Sinte, 4 Remaja Di Amankan Ke Polres Metro

Polres Metro Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu