Polsek Metro Utara Tangkap Seorang Resedivis Pemilik Senpi Ilegal Yang Curi Motor Temannya Sendiri
Polres Metro
Polda Lampung, Unit Reskrim Polsek Metro Utara Polres Metro berhasil
mengamankan pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan (curas),
sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 365 KUHP.
Berdasarkan Laporan
Polisi nomor : LP/B/8/V/2024/SPKT/POLSEK METRO UTARA/POLRES METRO/POLDA
LAMPUNG, tanggal 07 Mei 2024, pelaku yang berinisial FA (29) ditangkap karena
telah melakukan pencurian dengan kekerasan atau perampasan satu unit kendaraan
roda dua milik pelapor RDP (25) yang merupakan teman dari tersangka sendiri.
Kapolres
Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kapolsek Metro Utara Iptu
Eko Nugroho menjelaskan awal mula kejadian terjadi pada Minggu Tanggal 23 April
2023 sekira Jam 18.00 Wib yang terjadi di depan Warung Bakso Solo,di Jalan.Dewi
sartika ,KeL.Banjar Sari,Kec.Metro Utara,Kota Metro.
Pelapor yang
merupakan teman pelaku dan satu teman lainnya yang pada saat itu hendak
mengantarkan pelaku FA pulang kerumahnya yang beralamat di bedeng 5
Trimurjo,Kab.Lampung Tengah namun pada saat di perjalanan pelaku FA mengajak
makan bakso sehingga kami mampir di warung Bakso dan setelah memesan Bakso
pelaku mengambil kunci motor yang di taruh oleh Pelapor di atas meja dan
mengatakan akan meminjam Motor untuk membeli rokok, tetapi karena tidak di
percaya dengan alasan pelaku FA, Pelapor RDP menyuruh temannya R dengan pelaku.
Di perjalanan membeli rokok tersangka berhenti
dan menyuruh temannnya R untuk turun dari Sepeda Motor, Tetapi teman R tidak
mau dan pelaku dengan spontan mendorong R hingga jatuh dari motor dan kemudian pelaku membawa Sepeda Motor tersebut
pergi.
Pelapor
bersama temannya R berusaha menghubungi handphone pelaku tetapi tidak ada
jawaban dan pelapor juga berusaha mencari keberadaan pelaku tetapi tidak di
temukan yang kemudian Pelapor melapor di Polsek Metro Utara guna dilakukan
Penyelidiak lebih lanjut.
Berdasarkan
Laporan Polisi yang di buat oleh pelapor, Unit
Reskrim Polsek Metro Utara melakukan serangkaian penyelidikan hingga
penyidikan dan pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 Unit Reskrim Polsek Metro
Utara mendapatkan informasi keberadaan pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan
Kekerasan yang mana berdasarkan informasi, pelaku sedang berada di Bedeng 5 kec
Trimurjo Lampung Tengah kemudian Unit Reskrim Polsek Metro Utara yang dipimpin
Kanit Reskrim melakukan penyelidikan atas informasi tersebut kemudian berhasil mengamankan pelaku FA.
Selanjutnya
saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1(satu) pucuk senjata api rakitan jenis
FN yang disimpan dibelakang kursi sofa, dan setelah di interogasi pelaku
residivis sudah 2 kali menjalani hukuman dilapas Metro dan Gunung sugih dengan
kasus pencurian dengan pemberatan dan setelah dikembangkan pelaku mengaku sudah
8 kali berbuat tindakan kejahatan diwilayah metro 4 kali, Bekri 2 kali,
Kalianda 1 kali, Purbolinggo 1 kali. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Metro
Utara guna penyidikan lebih lanjut.
Komentar
Posting Komentar