Polsek Metro Utara Tetapkan Tersangka Baru
Polres Metro
Polda Lampung, Unit Reskrim Polsek Metro Utara Polres Metro Tetapkan satu
tersangka baru atas Perkara tindak
pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 363
KUHP. Senin (13/05/2024).
Kapolres
Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kapolsek Metro Utara Iptu
Eko Nugroho, SH membenarkan berita tersebut.
“Iya benar,
kita telah amankan seorang pemuda berinisial KT (24) warga Metro Utara yang di
duga sebagai penadah barang curian berupa dua unit hyandphone merk Redmi”, Ucap
Kapolsek.
Adapun
penangkapan KT merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka DM (37) yang
sebelumnya telah di amankan pada bulan April lalu.
KT yang
awalnya sebagai saksi atas perkara DM, Setelah dilakukan penyidikan perkara
tersebut KT ditetapkan menjadi tersangka baru karena terbukti telah turut serta
atau membantu DM untuk menjual handphone hasil tindak kriminal melalui aplikasi
Market Place.
Saat ini
pelaku KT berikut barang bukti telah kami amankan ke Polsek Metro Utara untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", Tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar