Polisi Amankan Dua Pelajar Karena Dugaan Kasus Narkotika di Metro
Metro, 10 Januari 2025 – Tim Sat Res Narkoba Polres Metro
mengamankan dua orang pelajar berinisial H.T. (17) dan M.A.D. (15) pada Kamis
malam (9/1) sekitar pukul 22.00 WIB di Jl. Adipati IV, Kelurahan Margorejo,
Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro. Keduanya diduga terlibat dalam kepemilikan
dan pembelian narkotika jenis tembakau sintetis.
Kasus ini bermula saat petugas menerima informasi dari
masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat dilakukan
pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi daun
kering yang diduga tembakau gorila dengan berat sekitar 0,63 gram. Barang
tersebut disembunyikan dalam gulungan lakban cokelat.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK
melalui Kasat Narkoba IPTU Prasetyo, S.H mengatakan bahwa H.T., seorang pelajar
asal Metro Timur, dan M.A.D., juga pelajar asal Metro Timur, langsung diamankan
di tempat kejadian.
“Keduanya diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132
ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35
Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya
Barang bukti yang ditemukan langsung diamankan untuk
keperluan penyelidikan lebih lanjut. Petugas juga membawa kedua terlapor ke
Mapolres Metro guna menjalani pemeriksaan intensif.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap
pelanggaran hukum, termasuk yang melibatkan anak di bawah umur, dengan tetap
memperhatikan proses hukum yang berlaku," ujarnya
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh
kepolisian guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih luas terkait
peredaran narkotika di wilayah Metro.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama
dengan pihak kepolisian dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi
menjaga keamanan bersama," tutupnya.
Komentar
Posting Komentar