Janjikan Pekerjaan, Seorang Dosen Di Kota Metro Tipu Rekannya Sesama Dosen
Polres Metro
Polda Lampung, Tekab 308 Presisi Polres Metro amankan seorang oknum dosen yang berinisal
IN (30) dan mengajar di salah satu Universitas yang berada di Kota Metro yang
di duga telah melakukan tindak pidan penipuan terahadap sesama rekannya yang
juga berprofesi sebagai dosen.
Kapolres
Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.I.K, M.I.K melalui Kasat
Reskrim Iptu Rosali S.H, M.H menjelaskan modus operandi dijalankan pelaku
dengan menjanjikan korban berinisial S dapat masuk sebagai tenaga pengajar di
SMP MUAD Metro dengan menyerahkan sejumlah uang kepadanya.
Namun
setelah korban menyerahkan uang senilai Rp. 9.000.000,- korban tetap tidak
masuk menjadi tenaga pengajar di SMP MUAD Metro dan akibat kejadian tersebut
korban melaporkannya kepolres Metro.
Berdasarkan
Laporan Polisi nomor : LP/B/133/IV/2024/SPKT/ POLRES METRO/POLDA LAMPUNG,
tanggal 30 April 2024, prtugas segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga
penyelidikan serta telah memeriksa sejumlah saksi dan juga mengamankan barang
buktinya.
Dan pada hari
Selasa tanggal 30 April 2024 Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro
mendapatkan info bahwa tersangka berada di kontrakan korban yang beralamat di
Metro Timur Kota Metro. Selanjutnya Anggota Sat Reskrim Polres Metro melakukan penangkapan pada pukul
21.00 Wib berhasil mengamankan tersangka IN dan
kemudian membawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut.
Komentar
Posting Komentar