Satresnarkoba Polres Metro Gelandang Pemuda Bawa Ganja
Polres metro
Polda Lampung - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro seorang remaja penyalahguna
narkotika jenis Ganja berinisial BP (19
Th) warga Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat Kota Metro.
Kapolres
Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Narkoba
Polres Metro IPTU Hendra Abdurahman S.Sos, M.H
mengungkapkan“Tersangka ditangkap di pinggir jalan. Dari tangannya,
diamankan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat kotor 7,23 gram”.
Kasat
menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka pada hari Rabu tanggal 16 Agustus
2023 sekira pukul 00.15 wib di Jl. Betutu
Kel. Yosodadi Kec.Metro Timur Kota Metro saat anggota Satresnarkoba
polres metro melaksanakan patroli hunting di seputar wilayah Kota Metro.
"Saat
melakukan hunting di Jl. Betutu Kel.
Yosodadi Kec.Metro Timur Kota Metro, terlihat seorang remaja yang diketahui
berinisial BP (19 Th) memiliki gelagat yang mencurigakan, mengetahui hal
tersebut anggota Sat Res Narkoba segera melakukan penangkapan terhadap
tersangka, tetapi saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat membuang
bungkusan kertas putih yang ketika dibuka didalamnya berisikan daun kering yang
diduga narkotika jenis ganja.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang
berbunyi Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara,memiliki,
menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan dalam bentuk tanaman,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama
12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (delapan
miliar rupiah).
“Saat ini
Tersangka BP (19 Th) berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro.
guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Kasat.
Komentar
Posting Komentar